Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Perketat Penegakan Hukum, Bupati Bantul Bakal Sanksi Pembuang Sampah Liar
11 Maret 2025 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan setelah Intermediate Treatment Facility (ITF) Bawuran beroperasi penuh, pihaknya akan perketat penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan sampah liar di Bantul.
ADVERTISEMENT
“Ya (usai ITF beroperasi penuh maka penegakkan aturan akan diperketat), kita tidak cukup hanya punya sarana-prasarana infrastruktur pengelolaan sampah, tetapi kalau budaya masyarakat mengenai pengelolaan sampah itu masih buruk, sampah masih dibuang sembarangan, maka ya percuma,” kata Halim di ITF Bawuran, Selasa (11/3).
“Maka untuk melengkapi upaya kita perlu kiranya penegakan hukum. Siapa yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, di sungai, di tempat-tempat yang bukan tempat sampah, maka akan dikenakan sanksi,” sambungnya.
Selama ini, masyarakat menurutnya masih memiliki kebiasaan membuang sampah secara liar karena pengelolaan sampah belum optimal dari TPS yang telah beroperasi sebelumya. Sampah-sampah juga memang masih ditemukan di pinggir kawasan Jalan Ring Road.
“Sudah tidak ada alasan lagi untuk membuang sampah sembarangan karena kita punya tempat pembuangan dan pengelolaan sampah seperti ITF ini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Setelah ini selesai, kemudian TPS Modalan beroperasi, TPS3R Dingkikan yang kita miliki beroperasi tiba saatnya nanti penegakkan hukum itu kita mulai,” ujar Halim.
Penertiban masalah pembuangan sampah liar kebanyakan masih dilakukan dengan cara pembinaan, tanpa adanya sanksi yang mengikat. Untuk itu, jika ITF sudah beroperasional penuh, memungkinkan adanya tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pembuang sampah liar di Bantul.
“Ya, sebetulnya banyak kita bisa menerapkan undang-undang maupun perda tentang pengelolaan sampah ini. Sesungguhnya memungkinkan untuk menghukum seseorang yang membuang sampah sembarangan karena pasal-pasalnya itu tersedia,” tambahnya.
ITF Bawuran ini ditargetkan bisa beroperasi penuh April mendatang. Halim mengatakan ITF Bawuran ini dapat mengolah 300 ton sampah lalu membakar 50 ton sampah residunya.
ADVERTISEMENT