Konten Media Partner
Petani di Sleman yang Gagal Panen Kini Bisa Dapat Ganti Rugi dari Pemkab
25 Juni 2025 11:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Petani di Sleman yang Gagal Panen Kini Bisa Dapat Ganti Rugi dari Pemkab
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah disetujui dan ditetapkan sebagai Perda, petani di Sleman kini bisa mendapat ganti rugi jika gagal panen. #publisherstory #pandanganjogja
Pandangan Jogja

ADVERTISEMENT
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sleman hari ini, Senin (23/6).
ADVERTISEMENT
Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Bambang Sigit Sulaksono, mengatakan perda ini disusun agar petani tidak lagi sendirian menanggung kerugian.
"Yang paling ditekankan untuk perda ini adalah bagaimana pemerintah daerah hadir untuk petani, jangan sampai petani itu merugi. Itu gol-nya di situ," kata Bambang usai rapat paripurna di DPRD Sleman, Senin (23/6).
Perda ini mengatur agar pemerintah dapat memberikan ganti rugi ketika petani mengalami gagal panen. Pasal 13 dalam peraturan itu menyebut pemerintah dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa yang besarannya disesuaikan oleh keuangan daerah. Ketentuan lebih lanjut soal tata cara pemberian ganti rugi nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati.
“Misalkan petani gagal panen nah pemerintah itu nanti ada semacam ganti rugi. Di saat harga jatuh, pemerintah hadir untuk membeli dengan harga yang tidak boleh rugi, jadi kan sudah ada HPP-nya, nah nggak boleh rugi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, skema asuransi pertanian juga masuk dalam aturan tersebut. Hal ini disebut sebagai upaya agar petani tidak takut mengambil risiko bertani karena ada jaminan jika terjadi kegagalan panen akibat bencana atau faktor lain.
“Ada asuransi, nanti harapannya dengan perda ini diterbitkan muncul anak-anak muda yang tadi nggak tertarik jadi tertarik karena ada profit di situ,” kata Bambang.
Asuransi ini akan diberikan dari kerugian akibat bencana alam, serangan OPT, wabah penyakit hewan menular, dampak perubahan iklim, dan risiko lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dukungan lain yang akan diberikan adalah kemudahan akses permodalan. Pemerintah akan memfasilitasi skema pembiayaan berbunga rendah bagi petani yang selama ini kesulitan mendapatkan modal usaha. Selain itu, strategi pemasaran komoditas juga akan ditata ulang agar harga produk pertanian tetap stabil di pasar.
ADVERTISEMENT
“Petani itu kadang-kadang kesulitan peroleh modal dan sebagainya ini kita kasih fasilitas kemudahan permodalan dengan biaya bunga yang murah,” ujarnya.
Perda ini merupakan inisiatif DPRD Sleman. Bambang menyebut jika dapat diterapkan secara maksimal, aturan ini akan menjadi fondasi kuat untuk ketahanan pangan dan regenerasi petani di Sleman.
