news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Pilkada Kota Yogya: APK Dilarang Dipasang di 9 Ruas Jalan & 7 Tempat Parkir Ini

26 September 2024 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalan Malioboro Yogyakarta. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Malioboro Yogyakarta. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 telah memasuki masa kampanye. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di wilayah Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat 9 ruas jalan dan 7 tempat khusus parkir yang dilarang untuk dipasang APK.
"Perwal melarang paslon, tim paslon memasang di lokasi khusus tersebut," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samodro, dikonfirmasi Pandangan Jogja, Kamis (26/9).
7 tempat khusus parkir yang tidak boleh dipasang APK di antaranya Tempat Khusus Parkir Ngabean, Tempat Khusus Parkir Senopati, Tempat Khusus Parkir Sriwedani, Tempat Khusus Parkir Limaran, Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali, Tempat Khusus Parkir Malioboro I, dan Tempat Khusus Parkir Malioboro II.
ADVERTISEMENT
Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA) di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Foto: Pemkot Yogya
Sedangkan 9 ruas jalan yang menjadi area terlarang pelarangan APK di antaranya adalah ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.
“Jika ada APK yang dipasang di lokasi tersebut, maka itu merupakan pelanggaran administrasi," kata Harsya.
Diketahui, selain ruas jalan dan tempat khusus parkir tersebut, ada beberapa lokasi lain yang dilarang untuk dipasangi APK, seperti Istana Keraton, Istana Kadipaten Puro Pakualaman, dan kantor pemerintahan, institusi pendidikan, dan lainnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengatakan jika masyarakat menemui APK yang melanggar aturan, maka mereka dapat melaporkan ke Bawaslu Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Jika ditemukan dugaan pelanggaran bisa langsung lapor ke Panwascam atau lapir ke Bawaslu Kota Yogyakarta," kata Andie.