PKB Kota Yogya Laporkan Lukman Edy ke Polisi soal Tuduhan Pencemaran Nama Baik

DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Yogya melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Polresta Yogyakarta, pada Rabu (7/8) siang.
Ketua DPC PKB Kota Yogya, Solihul Hadi, mengatakan bahwa laporan itu terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy.
“Kami datang ke Polresta kaitannya dengan melaporkan Saudara Lukman terkait dengan beberapa statement yang kami anggap itu menjadi bagian dari mencederai institusi PKB,” kata Hadi kepada awak media di lokasi, Rabu (7/8).
“Yang kami laporkan adalah berkaitan pencemaran nama baik dan berita bohong,” lanjutnya.
Adapun pencemaran nama baik yang dimaksud adalah terkait pernyataan terbuka Lukman Edy yang menyebut tata kelola keuangan PKB tidak transparan dan akuntabel mulai dari keuangan fraksi, dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, hingga dana pilkada.
Solihul Hadi pun mengaku pihaknya telah mendokumentasikan bukti-bukti pernyataan Lukman Edy tersebut yang telah dimuat di media massa.
“Disampaikan secara langsung yang kemudian terdokumentasi di media sosial. Kami sudah mencantumkan media-media yang memberitakan apa yang disampaikan oleh Pak Edi baik yang ada di media cetak elektronik maupun Youtube,” ujarnya.
Laporan itu pun telah diterima oleh Polresta Yogyakarta dengan nomor laporan Reg/163/VIII/2024/SPKT. Solihul mengatakan, kasus ini sebenarnya bukan hanya dilaporkan oleh DPC PKB Yogya saja, tapi juga oleh PKB di daerah lain hingga DPP PKB.
“Kasus ini sudah bergulir karena DPP PKB sudah melaporkannya ke Mabes,” ujar Solihul Hadi.
