Konten Media Partner

Polda DIY Gelar Operasi Progo, Incar Pengendara Tanpa Helm & Knalpot Brong

10 Februari 2025 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepolisian se-DIY menggelar Operasi Keselamatan Progo 2025. Foto: Polda DIY
zoom-in-whitePerbesar
Kepolisian se-DIY menggelar Operasi Keselamatan Progo 2025. Foto: Polda DIY
ADVERTISEMENT
Kepolisian se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Operasi Keselamatan Progo 2025 mulai hari ini, Senin (10/2). Operasi tersebut berlangsung hingga 23 Februari.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengatakan total ada sekitar 1.000 lebih personel yang dikerahkan. “Total yang diturunkan dari Dirlantas ada 283 personel, didukung jajaran Polres/Polresta sebanyak 1.187 personel,” kata Ardi di Mapolda DIY, Senin (10/2).
Operasi ini akan menyasar pengendara dengan sejumlah pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, pengemudi di bawah umur, berbonceng lebih dari 1 orang, knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak pakai sabuk keselamatan, penggunaan sirine atau strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Penggunaan helm dalam berkendara ini ditekankan oleh Ardi. “Untuk sasaran yang sifatnya spesifik berupa imbauan kepada masyarakat dalam hal penggunaan helm ini juga tidak hanya aturan tapi untuk keselamatan kita sendiri. Banyak sekali masyarakat beralasan karena perjalanan tidak terlalu jauh, dari rumah ke warung,” kata Ardi di Mapolda DIY.
ADVERTISEMENT
Dalam operasi ini, para pelanggar akan dikenai sanksi persuasif seperti peneguran hingga sanksi tilang. “Meskipun kami kedepankan persuasif, yaitu peneguran, pada kriteria yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas kami lakukan tindakan tilang,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Polda DIY, ada 204.754 pelanggaran yang terjadi di DIY sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, ada 87.093 pengendara yang ditilang dan sisanya dikenai sanksi teguran.
“Pada 2024, DIY menempati urutan ketujuh (jumlah pelanggaran terbanyak secara nasional),” kata Ardi.