Konten Media Partner

Polres Bantul Razia 253 Knalpot Brong, Lalu Dijadikan Patung Kuda Lumping

21 Maret 2023 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Patung kuda lumping yang dibuat dari knalpot brong yang disita Polres Bantul. Foto: Dok. Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
Patung kuda lumping yang dibuat dari knalpot brong yang disita Polres Bantul. Foto: Dok. Polres Bantul
ADVERTISEMENT
Dalam kurun waktu tak sampai tiga bulan, sejak Januari sampai Maret 2023, Polres Bantul telah menyita 253 knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan sehingga menimbulkan suara yang bising dan mengganggu kenyamanan.
ADVERTISEMENT
Ratusan knalpot brong ini diamankan petugas selama razia selektif yang telah diberlakukan lebih dari dua bulan terakhir ini.
“Ini juga menjadi komitmen kami menciptakan Bantul bebas dari knalpot blombongan yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, melalui Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (21/3).
Setelah disita, ratusan knalpot ini kemudian dirakit menjadi patung kuda lumping. Jeffry mengatakan patung kuda lumping ini diharapkan jadi pengingat kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong dilarang dan melanggar hukum.
“Monumen ini juga disesuaikan dengan jenis kebudayaan masyarakat Jawa yang ada di Bantul yang masih mempertahankan kesenian kuda lumping,” kata dia.
Ratusan knalpot brong tak sesuai standar disita jajaran Polres Bantul. Foto: Dok. Polres Bantul
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa ratusan knalpot brong ini didapatkan dari berbagai cara. Sebagian diperoleh dari pemilik knalpot brong yang menyerahkan sendiri knalpotnya kepada kepolisian. Sebagian lainnya diperoleh dari sitaan langsung yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
ADVERTISEMENT
“Termasuk pada saat harlah salah satu partai juga kami lakukan Razia. Ini wujud nyata ketegasan Polres Bantul dalam mewujudkan Bantul yang nyaman huni dan nyaman berkendara,” ujarnya.
Jeffry menegaskan bahwa penggunaan knalpot dengan alasan apapun dilarang. Knalpot yang digunakan oleh kendaraan bermotor menurut dia harus sesuai dengan standar, termasuk suaranya.
“Jadi tidak ada alasan yang bisa membenarkan penggunaan knalpot brong atau blombongan,” tegasnya.