Konten Media Partner

PPDB DIY 2023: 2.000 Peserta Bilang Jarak Rumah Cuma 300 Meter, 1.700-nya Bohong

24 Agustus 2023 18:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan maraknya peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DIY tahun 2023 ini yang memanipulasi identitasnya terkait radius jarak tempat tinggalnya dengan sekolah tempat mereka mendaftar.
ADVERTISEMENT
Kepala Perwakilan ORI DIY, Budi Masthuri, mengatakan bahwa pada PPDB 2023 ini di DIY ada sekitar 2.000 peserta yang mendaftar di jalur zonasi dengan radius tempat tinggal dari sekolah tak sampai lebih dari 300 meter.
Artinya, dengan radius sedekat itu, 2.000-an peserta tersebut mestinya wajib diterima oleh sekolah.
“Tapi setelah dilakukan verifikasi dokumen dan faktual, hanya 280-an pendaftar yang memenuhi syarat,” kata Budi Masthuri saat dihubungi pada Kamis (24/8).
Sementara itu, sekitar 1.700 peserta lainnya dinyatakan tidak lolos.
“Selebihnya, sebanyak 1.700-an pendaftar ditolak,” kata dia.
Kepala Perwakilan ORI DIY, Budhi Masthuri. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Data ini menurut Budi berasal dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Adapun alasan 1.700-an peserta PPDB jalur zonasi tersebut ditolak terutama karena janggalnya status kependudukan yang ada dalam kartu keluarga (KK). Diduga, ribuan peserta tersebut hanya menumpang KK kepada penduduk yang rumahnya dekat dengan sekolah tempatnya mendaftar, namun sebenarnya mereka tidak tinggal di alamat tersebut.
ADVERTISEMENT
“Karena status dalam KK yang janggal, de facto tidak tinggal di alamat,” ujar Budi Masthuri.