Pria di Bantul Curi Uang Kotak Amal di Musala untuk Judi Online

Konten Media Partner
12 Maret 2024 20:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pencurian kotak amal di Polres Bantul, Selasa (12/3). Foto: Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pencurian kotak amal di Polres Bantul, Selasa (12/3). Foto: Polres Bantul
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial K, 38 tahun, ditangkap polisi lantaran mencuri uang dari kotak amal sebuah musala di Banguntapan, Bantul.
ADVERTISEMENT
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada 15 Februari 2024 silam dan diketahui pertama kali oleh Suhartinah, warga yang tinggal di sekitar musala.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa pada hari kejadian Suhartinah melihat ada orang asing yang sedang berada di musala dekat rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB.
Karena penasaran dengan yang dilakukan orang tersebut di dalam musala, Suhartinah pun mengintipnya dari kaca jendela musala. Di dalam, Suhartinah melihat K sedang jongkok di dekat kotak amal sambil memasukkan lidi ke dalam kotak amal tersebut untuk mengambil uang yang ada didalamnya.
Konferensi pers kasus pencurian kotak amal di Polres Bantul, Selasa (12/3). Foto: Polres Bantul
Suhartinah kemudian memanggil warga lain untuk mengamankan pelaku. Saat diamankan, pelaku ternyata sudah mengambil uang dari kotak amal tersebut sebesar Rp 452 ribu dalam berbagai pecahan.
ADVERTISEMENT
“Uang hasil mencuri digunakan untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari pelaku,” kata Jeffry, Selasa (12/3).
Kepada penyidik, pelaku menurutnya mengaku sudah beberapa kali mengambil uang dari kotak amal di masjid maupun musala.
“Dan pelaku mencari lokasi masjid atau musala yang akan menjadi sasaran pencuriannya dengan cara melakukan pencarian di Google Map. Pelaku juga mendatangi lokasi masjid atau musala dengan cara menyewa ojek online,” ungkap Jeffry.
Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan unsur yang memberatkan ialah karena untuk memperoleh jalan masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mencapai benda yang akan diambilnya itu, pelaku telah melakukan pembongkaran, perusakan, pemanjatan atau telah memakai kunci-kunci palsu, perintah palsu, atau seragam palsu.
ADVERTISEMENT