Konten Media Partner

Pria di Bantul Mabuk & Aniaya 5 Orang Pakai Sajam saat Takbiran, Buron Setahun

13 Juni 2024 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penganiayaan rombongan takbir keliling. Foto: Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penganiayaan rombongan takbir keliling. Foto: Polres Bantul
ADVERTISEMENT
Polres Bantul menangkap seorang laki laki berinisial SD (25) asal Sewon, Bantul, karena telah menganiaya sejumlah orang yang tengah mengadakan takbir keliling. SD menganiaya 5 orang menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat dalam keadaan mabuk berat.
ADVERTISEMENT
Laki-laki yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu sempat buron selama kurang lebih satu tahun dan baru bisa ditangkap pada 11 Juni lalu.
“Kejadiannya 22 April 2023 pukul 00.30 WIB di Jalan Parangtritis Km 11 Timbulharjo, Sewon, Bantul,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6).
“Tahu dirinya diburu polisi, tersangka sering berpindah-pindah tempat persembunyian, kendati sesekali pulang ke rumahnya,” jelas Bayu.
Konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan rombongan takbir keliling pakai sajam. Foto: Polres Bantul
Sebelum tindak penganiayaan, sejumlah korban yang sedang takbir keliling ini dilempari petasan. Pada saat itulah terjadi keributan yang menyebabkan para korban terkena senjata tajam.
“Rombongan pelapor (korban) terkena senjata tajam yang dilakukan oleh rombongan yang tidak dikenal sekitar 20 orang,” kata Bayu.
ADVERTISEMENT
Dari sekitar 20 orang itu, baru satu orang yang ditangkap yakni tersangka dan ia mengakui perbuatan tersebut. Kasus masih didalami kepolisian, sebab pada saat kejadian, banyak masa yang terlibat.
Adapun barang bukti yang disita berupa pisau lipat hitam dengan panjang 22,5 cm. Tersangka telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.