Pukat UGM Sebut Investasi Properti di Yogya Jadi Favorit Pencucian Uang Pejabat

Konten Media Partner
9 Maret 2023 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyebutkan bahwa investasi properti di Daerah Istimewa Yogyakarta jadi salah satu favorit media pencucian uang oleh para pejabat. Yang terbaru, dugaan pencucian uang di DIY dilakukan oleh mantan pejabat pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
ADVERTISEMENT
Sejumlah aset milik Rafael yang ada di Yogya kini masih ditelusuri karena dinilai nilainya tidak wajar.
Salah satu kemungkinan yang menurut Zaenur Rohman membuat DIY jadi salah satu tempat yang strategis untuk melakukan tindak pidana pencucian uang karena DIY memang jadi salah satu lokasi utama investasi properti.
“Investasi di bidang properti itu punya keuntungan yang juga cukup bagus. Bisa disewakan atau mengharapkan kenaikan secara lebih baik daripada di daerah lain. Nilai dari propertinya, kenaikan harga properti yang di atas rata-rata daerah lain,” kata Zaenur Rohman saat dihubungi, Kamis (9/3).
Rumah mewah yang disebut milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo di Kota Yogyakarta, Senin (27/2/2023). Foto: Arfiansyah/kumparan
Jenis properti yang kerap dijadikan media pencucian uang menurut Zaenur bisa berupa rumah, kos, hingga apartemen. Selain itu, karena kenaikan harga tanah di DIY yang cukup cepat, pejabat juga sering mencuci uang dari hasil korupsi dengan membeli tanah di DIY.
ADVERTISEMENT
“Tidak menutup kemungkinan juga dalam bentuk hotel. Sangat mungkin juga dalam bentuk restoran, atau dalam bentuk tempat pariwisata,” kata dia.
Meski begitu, Zaenur Rohman mengatakan bahwa sebenarnya berdasarkan amatan Pukat UGM, selama ini yang jadi tempat favorit para pejabat melakukan pencucian uang adalah di Bali, Jakarta, dan Batam. DIY sendiri masih berada di tiga daerah tersebut.
Untuk mengantisipasi tindak pencucian uang di DIY, Zaenur Rohman mengatakan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 25 tahun 2002 harus dijalankan secara tegas. Bukan hanya kepada pelaku utama pencucian uang, tindakan tegas juga harus diberikan kepada pihak-pihak yang turut membantu melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut.
“Karena tindak pidana pencucian uang biasanya menggunakan pihak-pihak lain untuk memuluskan aksinya. Karena kan tujuan pencucian uang itu harta hasil kejahatan dikelola sedemikian rupa, agar seakan-akan itu menjadi harta yang sah,” kata Zaenur Rohman.
ADVERTISEMENT
“(Dalam bentuk) penempatan, pentransferan, penghibahan, penitipan, pembayaran, dalam bentuk-bentuk aset atau harta kekayaan lainnya,” tegasnya.