Konten Media Partner

Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan DIY: Sekolah Boleh Pungut Iuran ke Siswa

26 Juni 2024 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelajar SMA. Foto: Unsplash/Ed Us
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelajar SMA. Foto: Unsplash/Ed Us
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyusun Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan. Namun sejumlah pihak menilai, Raperda tersebut akan melegalkan praktik pungutan oleh sekolah kepada orang tua siswa.
ADVERTISEMENT
Misalnya dalam Pasal 4 draf Raperda tersebut yang disebutkan bahwa salah satu sumber pembiayaan pendidikan di SMA/SMK Negeri meliputi biaya pribadi Peserta Didik. Dalam Pasal 7, dijelaskan bahwa biaya tersebut berasal dari orang tua murid untuk mendukung biaya pendidikan.
Poin inilah yang dipermasalahkan sejumlah pihak, salah satunya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Sebab tanpa aturan ini saja ORI DIY telah menerima banyak laporan dugaan pungutan liar di sekolah.
“Ada pasal yang nantinya akan mengatur soal pelegalan pungutan. Kami tidak sepakat dengan itu,” kata Asisten pemeriksa Laporan ORI Perwakilan DIY, Muhammad Rifki dihubungi Pandangan Jogja, Senin (24/6).
Asisten Pemeriksa Laporan ORI Perwakilan DIY, Muhammad Rifki. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Rifki mengungkap, pada 2023, ada 34 laporan terkait pungutan di sekolah yang diterima ORI DIY. Dan pada 2024 hingga pertengahan tahun ini, ORI DIY sudah menerima 7 laporan.
ADVERTISEMENT
Ia memprediksi jumlah ini akan bertambah pasca Penerimaan Peserta Didik Baru nanti. Karena itu, ORI meminta agar pasal yang berkaitan dengan pungutan tersebut dihilangkan.
“Kalau pun meminta masyarakat berpartisipasi tidak dengan cara pungutan tapi dengan membuka ruang sumbangan. Masyarakat tetap bisa berpartisipasi, tidak dengan cara dipaksa tapi dengan menyumbang dengan cara sukarela,” ujar Rifki.
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wadaya. Foto: Disdikpora DIY
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DIY, Didik Wardaya, dalam Rapat Kerja Pansus Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan di DPRD pada Rabu (19/6) mengatakan, pungutan dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan di DIY. Sebab selama ini anggaran pendidikan dari pemerintah masih kurang.
Tahun 2023, kekurangan biayanya pendidikan di DIY terhitung sekitar Rp 259 miliar.
“Dalam kondisi anggaran yang terbatas ini, Pemerintah Daerah DIY belum dapat menutup seluruh kekurangan biaya operasional tersebut,” ungkap Didik Wardaya.
Sekretaris Komisi D DPRD DIY, Imam Taufik. Foto: DPRD DIY
Hal sama disampaikan oleh Sekretaris Komisi D DPRD DIY, Imam Taufik, saat pengusulan Raperda ini pada Maret 2024 silam. Taufik mengatakan, terdapat korelasi yang linier antara besarnya dana yang ada dengan kualitas pendidikan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, anggaran pendidikan yang ada di DIY sangat terbatas.
“Kita perlu menyadari bahwa berdasarkan data dan fakta yang telah kami terima, jangankan untuk biaya peningkatan kualitas pendidikan, untuk memenuhi standar biaya minimal pendidikan per siswa per tahun pun, Daerah Istimewa Yogyakarta masih memiliki kekurangan kebutuhan dana sejumlah kisaran Rp259 miliar,” kata Imam Taufik.