Rasa Sesal Jokowi atas Pelanggaran HAM Berat Diminta Jangan Cuma Retorika

Dosen Fakultas Hukum UGM yang aktif melakukan studi terkait Hak Asasi Manusia (HAM), Herlambang Perdana Wiratraman, mengapresiasi langkah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui adanya sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu yang dilakukan negara. Hal itu menurut dia menjadi langkah maju dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat yang prosesnya sudah macet selama bertahun-tahun.
Meski begitu, Herlambang mengatakan bahwa jangan sampai lengkah pemerintah tersebut sekadar jadi retorika belaka.
“Rasa penyesalan ini tidak boleh berhenti hanya sekadar retorika,” kata Herlambang saat ditemui, Rabu (11/1).
Langkah pengakuan dan penyesalan ini menurut Herlambang perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah lain, salah satu yang paling mendasar adalah pemulihan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat. Untuk melakukan pemulihan ini, pemerintah menurutnya harus menyiapkan perangkat politik hukumnya.
“Maka harus dibikin aturan sebagai payung hukum pemulihan. Presiden harus mengambil langkah tegas untuk itu, entah itu bentuknya undang-undang atau perpu, yang penting prosesnya cepat,” lanjutnya.
Perangkat politik hukum ini dibutuhkan karena korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM berat tak cukup dipulihkan dengan pernyataan saja. Tapi kondisi psikologis, sosial, hingga ekonomi mereka juga perlu dipulihkan sehingga diperlukan upaya yang lebih sistematis.
Selain pemulihan, negara juga harus menghentikan semua pendekatan kekerasan dalam menyikapi setiap permasalahan di tengah masyarakat.
“Kalau memang menyesali, berarti kan tidak boleh mengulangi, tidak boleh melakukan kekerasan,” kata dia.
Selama ini, pendekatan-pendekatan kekerasan yang dilakukan oleh negara menurut dia terus terjadi berulang kali di berbagai daerah. Mulai dari kasus dalam masalah pertambangan, konflik di Papua, dan sebagainya.
“Kekerasan itu eksesif sekali menimpa jurnalis, masyarakat sipil, dan seterusnya. Dan itu sistematik, melibatkan institusi negara entah itu kepolisian maupun militer,” lanjutnya.
Yang tidak kalah penting, pemerintah juga tidak boleh mengabaikan lagi institusi-institusi negara yang sudah punya mandat dan mengeluarkan rekomendasi. Misalnya Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan sebagainya.
“Selama ini kan mereka memberikan rekomendasi ke presiden, tapi enggak pernah diapa-apain,” kata Herlambang.
