Kumparan Logo
Konten Media Partner

Rata-Rata Kecepatan Berkendara Orang Yogya Ternyata Tak Sampai 40 Km/Jam

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pengendara kendaraan bermotor di salah satu ruas jalan di Yogyakarta. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengendara kendaraan bermotor di salah satu ruas jalan di Yogyakarta. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja

Rata-rata kecepatan kendaraan yang melintasi setiap ruas jalan di Kota Yogyakarta ternyata tidak sampai 40 km/jam.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogya, Windarto Koeswandono. Dishub Kota Yogyakarta menurut dia telah melakukan pengkajian terkait dengan rata-rata kecepatan kendaraan yang melintas di setiap ruas jalan di Kota Yogyakarta.

“Dan rata-rata kecepatannya itu di bawah 40 km/jam,” kata Windarto Koeswandono saat dihubungi pada Rabu (23/8).

kumparan post embed

Rata-rata kecepatan berkendara yang tidak sampai 40 km/jam ini menurut dia disebabkan oleh beberapa hal. Pertama karena kepadatan ruas-ruas jalan di Kota Yogya sehingga tidak memungkinkan pengguna jalan mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

“Selain itu juga karena jumlah lampu lalu lintas di ruas jalan kita kan cukup banyak, sehingga memang tidak memungkinkan untuk berkendara dengan kecepatan tinggi,” kata dia.

Pengendara sedang menunggu lampu merah di simpang empat Pingit, Yogya. Foto: Arif UT

Karena itu, saat ini Dishub Kota Yogyakarta memberlakukan aturan baru terkait dengan batas kecepatan kendaraan yang melintas di ruas jalan Kota Yogya maksimal hanya 40 km/jam saja. Aturan itu menurut dia diperlukan sebab jika ada pengguna jalan yang berkendara dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam, sedangkan rata-rata kecepatan kendaraan yang melintas tak sampai 40 km/jam, akan berisiko menimbulkan masalah.

“Terutama kecelakaan lalu lintas, ini yang kami antisipasi,” ujarnya.

Saat ini, Dishub Kota Yogyakarta juga telah memasang sekitar 100 rambu batas kecepatan yang tersebar di seluruh ruas jalan di Kota Yogya. Bagi pengguna jalan yang berkendara dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam, maka akan dilakukan penindakan oleh petugas.

“Rambu-rambu sudah kami pasang di tempat-tempat yang strategis dan mudah dilihat. Jadi kalau ada yang kecepatannya lebih dari 40 km/jam, artinya itu melanggar dan bisa dilakukan penilangan,” ujar Windarto.