Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Registrasi IMEI di Bandara YIA Dapat Pembebasan Rp7,9 Juta untuk Gawai Pribadi
28 Maret 2024 13:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Penumpang pesawat yang baru datang dari luar negeri, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, bisa langsung meregistrasikan IMEI untuk gawai yang dimilikinya setelah sampai di Yogyakarta International Airport (YIA).
ADVERTISEMENT
Registrasi cukup penting bagi siapapun yang memiliki gawai yang dibeli dari luar negeri. Tujuannya, agar gawai tersebut bisa digunakan dengan jaringan Indonesia.
Hal itu disampaikan langsung oleh Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Ahli Pertama, Sugiyanto, saat ditemui Pandangan Jogja, Rabu (27/3).
"Registrasi IMEI itu (dilakukan) kalau penumpang bawa HKT (handphone, komputer genggam, atau tablet). Itu diperlukan supaya handphone-nya bisa digunakan di Indonesia. Kalau tidak didaftarkan, bisa terblokir IMEI-nya," jelas Sugi, Rabu (27/3).
Selain itu, apabila penumpang langsung meregistrasikan IMEI untuk gawai yang dimilikinya di bandara, mereka akan mendapatkan pembebasan atas barang personal use milik mereka senilai 500 dolar AS atau setara Rp7,9 juta.
Untuk diketahui, barang personal use adalah barang penumpang yang dibawa sebagai barang yang digunakan untuk pribadi, termasuk HKT yang dibawa oleh penumpang untuk keperluan pribadi.
ADVERTISEMENT
"Jika penumpang hanya membawa HKT-nya saja, maka pembebasan itu full untuk gawai tersebut. Jadi ketika registrasi di terminal kedatangan, bandara, atau Pelabuhan itu dapat potongan senilai 500 dolar AS," ucap Sugi.
Alur registrasi IMEI cukup mudah untuk dilakukan dan tidak akan memberatkan penumpang yang datang dari luar negeri.
Penumpang cukup memenuhi form electronic customs declaration (e-CD), menyiapkan paspor, boarding pass, serta HKT yang akan didaftarkan IMEI-nya kemudian menuju ruang registrasi yang terletak sebelum pintu keluar kedatangan bandara.
"Nanti akan ditanya apakah penumpang itu ingin meregistrasikan IMEI saat mengisi form e-CD. Jika iya, akan keluar barcode. Kemudian, akan dipindai dan muncul tanda bahwa penumpang akan mendaftarkan handphone. Lalu, penumpang akan diarahkan ke ruang registrasi IMEI," jelas Sugi.
Sugi juga mengimbau ada baiknya proses registrasi IMEI ini dilakukan langsung di bandara. Walaupun masih bisa melakukannya di Kantor Bea Cukai dalam 60 hari setelah kedatangan, benefit pembebasan USD500 atau Rp7,9 juta itu akan hilang jika tidak mendaftarkan IMEI di kedatangan pertama.
ADVERTISEMENT
"Pembebasan itu berlaku di kawasan pabean pertama. Misalnya penumpang transit dari Singapura ke Cengkareng, baru ke Jogja. (Pembebasan) USD 500 itu dia dapatkan ketika mendaftar di Cengkareng," katanya.
Apabila tidak langsung registrasi IMEI di kedatangan pertama, nantinya penumpang tetap dikenakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan dari keseluruhan harga gawai yang dibawa tanpa potongan USD500 meskipun harganya di bawah Rp7,9 juta.
Selama masih ada di kedatangan pertama, Sugi meyakinkan kalau registrasi IMEI itu gratis, selagi nilai dari HKT tidak melebihi 500 dolar AS atau Rp7,9 juta.
"Kalau registrasinya sendiri gratis. Kalaupun bayar, itu dikarenakan barang bawaan melebihi USD 500," ucap Sugi.
Beberapa penumpang yang telah meregistrasikan IMEI gawainya, menilai bahwa pelayanan registrasi IMEI oleh Bea Cukai Jogja di Bandara YIA sangat apik.
ADVERTISEMENT
"Pertama kali daftar IMEI, alhamdulillah pelayanannya oke, memuaskan, cepat," kata Suniah yang saat itu baru saja pulang dari Singapura.
"Sangat membantu, cepat, dan mudah. Gampang lah," ujar Surtini yang juga pulang dari Singapura.