Kumparan Logo
Konten Media Partner

Robinson, Tersangka Mafia Tanah Kas Desa di DIY Janji Kembalikan Uang Korbannya

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di DIY, Robinson Saalino, saat ditahan di Kejati DIY. Foto: Dok. Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di DIY, Robinson Saalino, saat ditahan di Kejati DIY. Foto: Dok. Kejati DIY

Tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Robinson Saalino, melalui pengacaranya, Agung Pamula Ariyanto, mengakui kesalahan yang telah dilakukan. Robinson juga berjanji akan mengembalikan uang milik para korbannya.

Agung membenarkan bahwa Robinson memang belum memiliki izin pemanfaatan TKD dari Sultan. Namun, dia menegaskan bahwa Robinson tidak pernah menjual, mengalihkan, atau mengubah status TKD.

“Itu kesalahan Robinson, dia mengakuinya. Selain itu, proses perizinan TKD ini harusnya dilakukan kalurahan, mereka yang harus urus ke kabupaten sampai Gubernur,” kata Agung Pamula Ariyanto, saat dihubungi Jumat (26/5).

kumparan post embed

Dia menjelaskan, bahwa selama ini tidak ada transaksi jual-beli TKD yang dilakukan Robinson. Adapun sistem bisnis yang tertuang dalam surat perjanjian investasi (SPI) adalah investasi.

“Jadi tidak ada itu jual HGB (Hak Guna Bangunan) dan semacamnya,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa para investor menginginkan uangnya dikembalikan, kliennya siap untuk mengembalikannya,

“Sehingga jika para investor ini ingin dikembalikan uang investasinya, Robinson sanggup memenuhinya. Tinggal bagaimana mekanisme pengembaliannya dilakukan,” kata dia.

kumparan post embed

Robinson menurut Agung juga menyampaikan permintaan maaf kepada Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, karena telah menggunakan TKD yang merupakan bagian dari Sultan Ground (SG), pasalnya Robinson telah menggunakan TKD tersebut tanpa izin.

“Pesan permintaan maaf ke Ngarsa Dalem dan komitmen-komitmen klien kami tersebut disampaikan secara tulus kepada kami karena masih ditahan,” ujar Agung Pamula Ariyanto.