Konten Media Partner

Sah, 13 Maret Resmi Ditetapkan sebagai Hari Jadi DIY

5 Maret 2024 13:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan Perda Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Pemda DIY dan DPRD DIY, Selasa (5/3). Foto: DPRD DIY
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan Perda Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Pemda DIY dan DPRD DIY, Selasa (5/3). Foto: DPRD DIY
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Persetujuan dan pengesahan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD DIY pada Selasa (5/3). Dalam Perda tersebut, setiap tanggal 13 Maret diperingati sebagai Hari Jadi DIY.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, yang hadir mewakili Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menyampaikan jika pengesahan ini merupakan momen bersejarah bagi DIY. Disepakatinya hari jadi DIY menurutnya akan membawa dampak berarti bagi perjalanan panjang sejarah DIY.
Tanggal 13 Maret diambil sebagai hari jadi DIY karena merupakan bertepatan dengan peristiwa Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat.
“Raperda ini menetapkan peristiwa Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat pada Hari Kamis Pon tanggal 29 Jumadil Awal, tahun B1680, bertepatan dengan 13 Maret 1755 sebagai Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata KGPAA Paku Alam X, membacakan sambutan Sri Sultan HB X, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
Hal ini menurutnya akan memberikan kepastian hukum terhadap penetapan hari jadi DIY.
“Sekaligus akan menjadi payung hukum bagi seluruh pihak dalam memperingati tiap tahunnya,” ujarnya.