Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Satpol PP Kota Yogya Tertibkan APK yang Langgar Aturan, Libatkan 135 Personel
24 Oktober 2024 9:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon Pilkada Kota Yogya 2024 yang melanggar aturan, Rabu (23/10). Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat, mengatakan penertiban ini melibatkan 135 personel.
ADVERTISEMENT
"Penertiban dilakukan dengan melibatkan 135 personel gabungan. Satpol PP Mako, BKO Satpol PP di 14 Kemantren, Satlinmas, TNI Polri," Kata Octo saat dihubungi Pandangan Jogja, Rabu (23/10).
Penertiban APK dilakukan di dua wilayah, yaitu sisi utara dan selatan Kota Yogyakarta. Di sisi selatan, tim menyasar Jalan Kusumanegara ke arah barat dan timur, sementara di sisi utara, penertiban dimulai dari Jalan Solo dengan arah barat ke timur. Empat armada truk dan beberapa mobil bak disiagakan untuk membantu proses penertiban.
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang APK dan Bahan Kampanye Pemilu, serta Perwal Nomor 65 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perwal sebelumnya.
“APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan, seperti di tiang listrik, papan rambu lalu lintas, papan jalan, dan pohon. Selain di jalan protokol juga dilakukan penertiban APK di wilayah, dibantu satu armada mobil bak bagi tiap kemantren bersama BKO Satpol PP, Satlinmas dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” ujar Octo.
ADVERTISEMENT
“Satpol PP Kota Yogya hanya memfasilitasi KPU untuk menertibkan APK sesuai rekomendasi Bawaslu,” sambungnya.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengungkap bahwa terdapat sekitar 547 APK yang ditargetkan untuk ditertibkan selama operasi. APK yang ditertibkan mencakup berbagai bentuk, seperti rontek, spanduk, umbul-umbul, dan baliho yang dipasang di tempat-tempat terlarang, termasuk di kawasan sumbu filosofi.
“APK yang ditertibkan tidak dapat diambil kembali oleh tim pasangan calon dan akan disimpan di Gudang KPU di Jalan Sultan Agung untuk proses lebih lanjut,” kata Andie.
Jumlah APK yang ditertibkan hari ini masih dalam tahap perhitungan oleh Bawaslu Kota Yogya. Penertiban ini akan dilakukan hingga 25 Oktober mendatang. Pihaknya juga akan memberikan perbaikan tertulis kepada tim paslon agar dapat memasang APK sesuai dengan regulasi.
ADVERTISEMENT
“Setelah operasi ini, kami akan memberikan saran dan perbaikan secara tertulis kepada tim pasangan calon agar pemasangan APK ke depan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.