Konten Media Partner

Sengketa Lahan Lempuyangan, LBH Yogya: Warga & KAI Sama-sama Pegang Dokumen Sah

29 April 2025 10:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk penolakan penggusuran yang dipasang warga sekitar Stasiun Lempuyangan. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk penolakan penggusuran yang dipasang warga sekitar Stasiun Lempuyangan. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta kini menjadi kuasa hukum warga Tegal Lempuyangan dalam sengketa lahan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum sekaligus Staf Advokasi LBH Yogya, Muhammad Raka Ramadhan, menyatakan keterlibatan Pemda DIY, khususnya Keraton Yogyakarta, penting karena kedua pihak sama-sama memiliki dokumen sah.
Raka mengatakan, dari sisi hukum, warga memiliki legitimasi yang kuat berdasarkan penguasaan fisik lahan selama puluhan tahun serta kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Kalau di dalam kasus ini, warga sebenarnya memiliki beberapa basis legitimasi yang bisa kita bilang kuat. Mereka sudah memanfaatkan ruang tersebut lebih dari 20 tahun. Kemudian telah ada surat keterangan tanah yang diterbitkan BPN,” kata Raka di Kantor LBH Yogya, Senin (28/4).
Warga sekitar lempuyangan menunjukkan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Sementara itu, PT KAI mengeklaim memiliki dokumen Serat Palilah yang dikeluarkan pihak Keraton Yogyakarta serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SPKT).
ADVERTISEMENT
“Sehingga kita di sini justru mengembalikan kepada bagaimana sikap Pemda DIY, terkhususnya bagaimana sikap Keraton Jogja ketika melihat adanya sengketa antara PT KAI dan juga dengan warga,” lanjut Raka.
Kuasa hukum sekaligus Staf Advokasi LBH Yogya, Muhammad Raka Ramadhan. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Raka juga menyerukan penyelesaian yang mengedepankan pendekatan manusiawi.
“Apalagi di sini mungkin yang menjadi titik ukur adalah 14 bangunan tersebut digunakan warga Jogja. Sehingga harus menggunakan pendekatan-pendekatan yang lebih humanis,” ujarnya.
Saat ini, LBH Yogyakarta mendampingi warga dan mendorong mediasi sebagai solusi. Proses ini juga mencakup audiensi dengan berbagai pihak untuk membentuk forum fasilitasi antara warga dan PT KAI.