Konten Media Partner

Serikat Buruh Yogya Minta 30% Sultan Ground untuk Perumahan Pekerja

1 Mei 2023 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serikat buruh Yogya tengah berdemonstrasi di Tugu Pal Putih Yogya dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. #publisherstory #pandanganjogja
zoom-in-whitePerbesar
Serikat buruh Yogya tengah berdemonstrasi di Tugu Pal Putih Yogya dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. #publisherstory #pandanganjogja
ADVERTISEMENT
Ratusan pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jogja menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional pada Senin (1/5) dari Tugu Pal Putih Yogya sampai Titik Nol Kilometer.
ADVERTISEMENT
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan bahwa ada sejumlah tuntutan buruh pada Hari Buruh tahun ini, salah satunya meminta Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mendistribusikan 30 persen tanah Sultan Ground (SG) untuk dibangun perumahan bagi pekerja atau buruh di DIY.
“Kami meminta kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, untuk mendistribusikan minimal 30 persen Sultan Ground untuk dibangun hunian bagi buruh atau pekerja,” kata Irsad Ade Irawan, Senin (1/5).
Menurut Irsad, dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sekitar Rp 2 juta saat ini, sulit bagi para pekerja untuk membeli tanah atau membangun rumah di DIY. Dengan pemerintah mendistribusikan 30 persen Sultan Ground, maka menurut dia hal itu akan sangat meringankan para buruh di DIY yang selama ini banyak yang belum memiliki hunian sendiri.
ADVERTISEMENT
“Sri Sultan harus mampu mengalokasikan sebagian SG untuk rumah buruh,” ujarnya.
Ratusan buruh berdemonstrasi di Titik Nol Kilometer Yogya memperingati Hari Buruh Internasional. Foto: Widi RH Pradana
MPBI DIY juga menuntut supaya pemerintah DIY menaikkan upah buruh sebesar 50 persen dari yang berlaku saat ini. Pasalnya, UMK maupun UMP yang berlaku saat ini dinilai terlalu kecil dan tak cukup untuk hidup layak.
Irsad juga mendesak Presiden Joko Widodo segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Sebab, menurut dia setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“RUU ini harus segera disahkan, karena RUU ini sudah ada sejak 18 tahun yang lalu,” ujarnya.
Terakhir, MPBI DIY juga meminta kepada pemerintah pusat untuk mencabut UU Cipta Kerja karena dianggap lebih banyak menimbulkan kerugian bagi pada buruh.
ADVERTISEMENT
“Ini adalah tuntutan yang paling mendesak dan penting untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Irsad Ade Irawan.