Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Sertifikat Sudah Ganti Nama, Mungkinkah Mbah Tupon Dapatkan Tanahnya Kembali?
30 April 2025 15:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Sengketa tanah yang dialami Mbah Tupon (68), warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, menjadi perhatian publik. Mbah Tupon mendadak kehilangan kepemilikan atas tanah seluas 1.655 meter persegi, yang belakangan diketahui telah beralih nama menjadi milik seseorang berinisial IF tanpa sepengetahuannya.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini diketahui Mbah Tupon pada Maret 2024, saat ia didatangi pihak bank yang menyatakan bahwa tanah miliknya akan dilelang. Tak hanya itu, tanah tersebut ternyata telah dijadikan jaminan utang oleh seorang bernama IF senilai Rp1,5 miliar.
Sejak itu, kondisi kesehatan Mbah Tupon menurun karena tekanan batin yang dialaminya.
“Saya itu rasanya ya bingung, susah, pikirannya enggak enak. Malam itu enggak bisa tidur, pikirannya ke mana-mana, enggak paham saya harus gimana,” ujar Mbah Tupon menggunakan bahasa Jawa saat ditemui Pandangan Jogja, Selasa (29/4).
Mbah Tupon menyebut, tanah itu merupakan miliknya satu-satunya yang ia siapkan untuk anak cucunya kelak. Ia khawatir kehilangan haknya secara permanen akibat praktik mafia tanah.
”Kalau tanahnya hilang, anak-anak saya mau tinggal di mana?” ujarnya khawatir.
ADVERTISEMENT
Kini, dukungan untuk Mbah Tupon telah datang dari berbagai pihak. Ratusan orang telah menandatangani petisi yang dibentangkan di depan rumahnya sebagai bentuk solidaritas. Namun, masih mungkinkah Mbah Tupon mendapatkan tanahnya kembali?
Bupati Bantul Nyatakan Pemkab Akan All Out Bela Mbah Tupon
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dalam kunjungannya ke rumah Mbah Tupon, Selasa (29/4), menyampaikan bahwa Pemkab akan all out dalam memperjuangkan pengembalian hak tanah milik Mbah Tupon.
Ia juga menjamin pelelangan tidak akan bisa dilakukan sebelum masalah sengketa itu selesai.
“Enggak mungkin pelelangan itu dilakukan, kita jamin, enggak mungkin. Saya membentuk tim hukum dari Pemerintah Kabupaten Bantul yang langsung diketuai oleh Kabag Hukum, dan tim hukum ini nanti akan melakukan pertama investigasi, mengungkap fakta-fakta yang seterang-terangnya, sekali lagi agar untuk mengerucutkan kebenaran hanya satu versi saja,” ujar Halim dalam kunjungannya ke rumah Mbah Tupon, Selasa (29/4).
ADVERTISEMENT
Tim hukum ini, lanjut Halim, akan mendampingi Mbah Tupon hingga ke proses hukum, termasuk jika mediasi gagal dilakukan.
“Tim hukum akan melakukan pendampingan sampai ke instansi hukum atau aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, bilamana mediasi itu tidak bisa dilakukan atau gagal dilakukan,” lanjutnya.
Halim memastikan bahwa pemerintah daerah akan mengawal kasus ini hingga hak Mbah Tupon dikembalikan. “Jadi insyaallah kami berkomitmen, ini akan diselesaikan sampai hak-hak Mbah Tupon ini bisa dikembalikan. Ini all out. Kita sekali lagi saya tegaskan Pemkab Bantul all out untuk membela Mbah Tupon,” tegasnya.
BPN Bantul Akan Blokir Sertifikat untuk Amankan Tanah Mbah Tupon
Menanggapi kasus ini, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul menyatakan akan melakukan pemblokiran internal terhadap sertifikat tanah Mbah Tupon. Pemblokiran ini bersifat preventif dan akan berlaku hingga proses hukum dinyatakan selesai. Tujuannya agar tanah yang sedang dalam sengketa tersebut bisa diamankan dan tidak bisa dilelang sebelum sengketa selesai.
ADVERTISEMENT
“Di dalam Peraturan Menteri mengenai sita dan blokir itu ada inisiatif kementerian, dapat melakukan blokir internal, nah kami pakai jalur itu, karena blokir internal itu berlaku sampai dengan permasalahan ini dianggap sudah tidak ada dampak lagi, udah clear,” ujar Kepala BPN Bantul, Tri Harnanto, di kantornya, Selasa (29/4).
Tri menambahkan, secara administratif, pergantian nama telah memenuhi syarat formil. Namun, apabila terbukti ada unsur pidana, maka penggantian tersebut bisa dibatalkan.
“Apabila ini memang diduga dan terbukti terjadi ada tindakan pidana, maka nanti putusan dari pengadilan dan penegakkan hukum itu yang menjadi dasar untuk proses-proses pembatalan. Dan ini juga perlu disikapi bahwa di situ juga ada pihak ketiga, pihak bank, jadi nanti hasil putusan pengadilan seperti apa ya nanti kita mengikuti,” jelasnya.
ADVERTISEMENT