Kumparan Logo
Konten Media Partner

Setahun Jadi Joki Judi Online, Pria di Bantul Ditangkap Polisi

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
YB, joki judi online di Bantul saat didatangkan polisi dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (22/11). Foto: Dok. Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
YB, joki judi online di Bantul saat didatangkan polisi dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (22/11). Foto: Dok. Polres Bantul

Seorang pria berinisial YB (43), warga Sidomulyo, Bambanglipuro, Banttul, ditangkap Polres Bantul atas dugaan menjadi joki perjudian online selama setahun terakhir. Ia diduga mengoperasikan perjudian jenis togel Hongkong dan judi slot secara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Modus pelaku menggunakan permainan perjudian jenis togel Hongkong dan judi slot dengan uang sebagai taruhannya, yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” ujar Dian dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (22/11/2024).

Konferensi pers penangkapan joki judi online di Mapolres Bantul, Jumat (22/11). Foto: Dok. Polres Bantul

Menurut penyelidikan, YB menerima pembelian nomor togel dari 10 orang dan memasangnya di situs judi online bernama istanaimpian3. Setelah menerima uang dari para pemasang, ia langsung memasang taruhan melalui aplikasi atau situs tersebut.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix Hot 8 berwarna ungu yang digunakan untuk mengakses situs perjudian.

“Cara kerjanya, pelaku membeli dan menebak angka dua hingga empat digit sebelum pukul 22.45 WIB. Jika tebakan benar, pelaku mendapatkan komisi 25%,” tambah Dian.

Konferensi pers penangkapan joki judi online di Mapolres Bantul, Jumat (22/11). Foto: Dok. Polres Bantul

Pihak kepolisian menurutnya telah melakukan pengajuan pemblokiran terhadap akun tersebut kepada Komidigi. Pendalaman terkait teknis pelaku menggunakan website tersebut hingga kini masih dilakukan.

YB kini menghadapi jerat hukum berdasarkan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke-2 sub pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.

Dalam keterangannya, YB mengaku sudah setahun menjadi joki judi online. “Omzet yang didapatkan tidak tentu, biasanya sekitar Rp100 ribu per hari,” kata YB.