Sistem Bundling Beli Minyak Curah di Jogja Makin Parah Dibanding Saat Ada HET

Konten Media Partner
23 Maret 2022 11:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrian pedagang ecer hendak membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Jogja. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Antrian pedagang ecer hendak membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Jogja. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah seorang pedagang minyak goreng eceran di Jogja, Andi, mengeluhkan kebijakan salah satu distributor minyak goreng curah.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, untuk membeli satu jerigen minyak goreng curah dengan kapasitas 18 liter atau 16 kilogram seharga Rp 14 ribu per liter, dia wajib membeli produk lain seperti satu karung tepung kapasitas 25 kilogram atau satu karung gula dengan kapasitas 50 kilogram.
Praktik tactic tying dengan sistem bundling itu sebenarnya sudah sempat diberlakukan sebelum dicabutnya harga eceran tertinggi (HET) minyak kemasan oleh pemerintah.
Namun sebelumnya syaratnya lebih ringan, dimana dengan beli satu produk pendamping seperti satu karung gula atau tepung, pedagang eceran bisa mendapatkan dua jerigen minyak goreng curah.
“Jadi sekarang makin parah, karena perbandingannya jadi 1 lawan 1, sebelumnya kan 2 lawan 1, masih agak berimbang,” jelas Andi, salah satu pengecer minyak goreng di Jogja, pada Selasa (22/3) siang.
ADVERTISEMENT
Andi juga mengeluhkan pengurangan jatah 1 jerigen per hari, sebab rata-rata kebutuhan warungnya mencapai 2 sampai 3 jerigen sehari.
Hal itu dia alami ketika membeli minyak goreng di salah satu distributor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (21/3).
Praktik seperti itu dikenal dengan istilah tactic tying atau pembelian dengan syarat, dimana penjual mewajibkan pembeli untuk membeli produk lain jika mau membeli produk tertentu.
Padahal, Andi sebenarnya tidak terlalu membutuhkan barang tersebut di warungnya. Namun jika dia tidak mau mengikuti syarat distributor minyak tersebut, maka dia tidak akan mendapat pasokan minyak untuk warungnya.
Ndak imbang, masa kita mau beli minyak goreng curah 18 liter atau 16 kilogram beli tepungnya 25 kilogram atau gula per karung isi 50 kilogram,” kata Andi.
Ilustrasi pedagang eceran minyak goreng curah. Foto: Kumparan
Jadi untuk membeli minyak curah satu jerigen berkapasitas 18 liter dengan harga Rp 14 ribu per liter, Andi musti mengeluarkan uang Rp 252 ribu ditambah dengan pembelian tepung 25 kilogram senilai total Rp 182 ribu atau per kilogram Rp 7520.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk gula 50 kg paling murah senilai RP 640 ribu atau per kg harganya Rp 12800.
“Minimal itu belanja Rp 400 ribu di sana, buat beli minyaknya itu Rp 252 ribu, sisanya buat beli produk pendamping,” kata Andi.
Tak hanya itu, Andi juga mengatakan bahwa harga tepung atau gula yang jadi syarat pembelian minyak goreng lebih tinggi ketimbang distributor lain yang tidak memiliki minyak goreng. Selisihnya bisa mencapai Rp 4 ribu hingga Rp 10 ribu per karung, tergantung mereknya.
“Karena dia punya minyak, berani pasang harga lebih tinggi dari distributor lain, tapi mau enggak mau kan tetap dibeli,” lanjutnya.
Namun, Andi tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, dia tak punya alternatif distributor lain selain di tempat tersebut. Sehingga, sampai saat ini dia mau tidak mau tetap membeli minyak goreng curah dari distributor tersebut meski harus beli produk pendamping berupa tepung atau gula sebanyak satu karung.
ADVERTISEMENT
“Jadi mau enggak mau ya saya melakukan praktik serupa ke konsumen akhir saya. Jika tidak, maka tepung atau gula yang dia beli sebagai syarat pembelian minyak goreng curah. Kalau enggak gitu kan stok gula atau tepung jadi menumpuk,” papar Andi.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masthuri, mengatakan bahwa temuan bundling di tingkat distributor memang sudah terjadi dalam beberapa pekan terakhir selama terjadinya kelangkaan minyak goreng.
Untuk mengatasi masalah itu, Ombudsman akan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Karena KPPU yang punya kewenangan melakukan penindakan terhadap distributor,” kata Budi Masthuri ketika diminta tanggapannya mengenai masalah tacting tying minyak goreng curah yang dialami pengecer di Jogja, Selasa (22/3) malam.
ADVERTISEMENT