Konten Media Partner

Sultan HB X Nonaktifkan Kepala Sekolah dan 3 Guru Terkait Pemaksaan Jilbab

4 Agustus 2022 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Foto: Humas Pemda DIY
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Foto: Humas Pemda DIY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan Pemda DIY telah membebastugaskan alias menonaktifkan kepala sekolah dan tiga guru terkait pemaksaan penggunaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan. Adapun Terkait sanksi kepegawaian Pemda DIY masih menunggu hasil investigasi dari tim yang sedang melakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Sultan menyatakan keheranannya kenapa dalam masalah ini yang disalahkan adalah anaknya dan bukan sekolah dan guru yang melakukan pemaksaan tersebut.
“Yang salah bukan anaknya. Yang salah itu kebijakan itu melanggar. Kenapa yang harus pindah anaknya? Yang harus ditindak itu guru atau kepala sekolah yang memaksa itu,” demikian kata Sultan kepada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (4/8).
Mengenai penonaktifan tersebut, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan bahwa dalam rangka mengurangi kegaduhan di masyarakat, Pemda DIY telah mengeluarkan 5 keputusan.
Pertama, pada tanggal 4 Agustus 2022 hari ini mendasar dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan maka dilakukan Pembebasan Sementara dari Tugas dan jabatannya kepada Kepala Sekolah dan guru yang diduga terlibat dalam pemaksaan penggunaan kerudung.
ADVERTISEMENT
“Pertimbangan ini dalam ranka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih focus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi,” jelas Sekda.
Kedua, kepada siswa diberikan kesempatan untuk tetap bersekolah di SMA Negeri 1 Banguntapan atau akan ditempatkan disekolah yang lain sesuai dengan formasi pada rombongan belajar.
Ketiga, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya supaya kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan sekolah di DIY.
Keempat, dalam rangka memberikan penguatan kepada kepala sekolah, guru dan menekan intoleransi di sekolah maka Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY akan bekerja sama dengan Bandiklat DIY untuk dilakukan pelatihan Tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
ADVERTISEMENT
“Dan terakhir kepada semua sekolah di lingkungan Pemda DIY dihimbau untuk menciptakan suasana dan ekosistem sekolah yang penuh toleransi sehingga menumbuhkan rasa nyaman dalam proses pembelajaran,” jelasnya.