news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tanam Ganja di Kamar, Residivis di Jogja Ditangkap dan 13 Buku Jadi Barang Bukti

Konten Media Partner
7 April 2022 16:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kamis (7/4).
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kamis (7/4).
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang pria berinisial F, 36 tahun, yang sedang magang sebagai pengacara di sebuah kantor notaris di Yogyakarta. F ditangkap pada Rabu (6/4) pagi di Depok, Sleman, karena menanam 13 batang tanaman diduga ganja di dalam kamarnya.
ADVERTISEMENT
Selain diketahui menanam ganja di kamarnya, petugas juga menyita 13 buku tentang ganja, seperti Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika, Kriminalisasi Ganja, hingga Dunia dalam Ganja.
“Ini menurut saya ada hal yang menarik bahwa salah satu tersangka itu memiliki faham bahwa menurut dia narkotika itu adalah zat yang bisa dilegalkan,” kata Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kamis (7/4).
Andi khawatir, tersangka F akan menyebarkan pahamnya terkait dengan legalisasi ganja ke orang-orang di sekitarnya. Sebab, sampai sekarang, ganja masih termasuk ke dalam narkotika golongan 1 berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009.
F, yang berlatar belakang pendidikan sebagai sarjana hukum, ternyata adalah seorang residivis. Sebelumnya, F juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
ADVERTISEMENT
“Kami katakan residivis karena sebelumnya juga pernah ditangkap menggunakan ganja beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Kamis (7/4).
Andi mengungkapkan, bahwa selain memiliki faham bahwa ganja mestinya dilegalisasi, F ternyata juga melakukan riset secara mandiri bagaimana menanam tanaman ganja di dalam kamarnya. F mendapatkan benih ganja dari seorang bandar dari Lampung yang saat ini masih berstatus sebagai buronan.
F sudah mulai mencoba menyemai ganja tersebut sejak Agustus 2021 untuk dikonsumsi sendiri. Dalam percobaannya, F sempat berkali-kali gagal, hingga akhirnya benih yang dia semai berhasil tumbuh dan kini sudah berusia sekitar 3 sampai 4 bulan.
“Dia melakukan riset secara mandiri dan punya keinginan untuk melegalisasi ganja. Tanaman disemai sendiri karena lokasinya tidak di tempat terbuka, dia menggunakan lampu ultraviolet untuk penyinaran sehingga tanaman tumbuh dengan baik,” ujarnya.
Ganja dalam pot milik tersangka. Foto: Widi Erha Pradana
Selain F, BNNP DIY juga menangkap dua tersangka lain, yakni R, 41 tahun, dan D, 42 tahun, yang merupakan teman F. R ditangkap apartemen di kawasan Sariharjo pada 5 April lalu karena memiliki ganja kering seberat 300 gram. Sedangkan D ditangkap di rumahnya di Berbah, Sleman dengan barang bukti berupa ganja lintingan seberat 0,7 gram yang dia terima dari R.
ADVERTISEMENT
“Ganja dikirim melalui paket barang dari Lampung, seakan-akan kopi tapi di dalamnya ganja yang dikirim ke alamat D dan isinya dikasih ke R,” kata Andi Fairan.
R menurut Andi sudah melakukan transaksi ganja sebanyak empat kali dengan nilai transaksi sebesar Rp 2,5 juta. Tersangka R dan D dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1), serta Pasal 132 UU Narkotika No. 35 tahun 2009. Sedangkan F dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ketiganya terancam hukuman penjara minimal 4 sampai 5 tahun.