Kumparan Logo
Konten Media Partner

Temuan ORI: Sekolah di DIY Untung Rp 10 Miliar Lebih dari Jual Seragam Sekolah

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi seragam sekolah. Foto: Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seragam sekolah. Foto: Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru saja melakukan Ekspose Hasil Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di DIY. Dalam expose tersebut, ORI DIY mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB di DIY. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah masih adanya praktik jual-beli seragam yang dilakukan oleh sebagian besar sekolah negeri di DIY.

“Ini masalah klasik, dan masih terjadi di banyak sekolah di DIY,” kata Ketua ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, Senin (26/9).

Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, sekolah dilarang melakukan jual-beli seragam kepada siswa. Tak hanya menjual seragam, sekolah-sekolah di DIY menurutnya juga melakukan praktik mark up atau menjual seragam tersebut kepada siswa dengan harga yang jauh lebih mahal ketimbang harga normal.

Perbandingan dengan harga di pasaran seragam yang dijual di sekolah mengambil keuntungan mulai dari 25 persen sampai 100 persen dengan rata-rata keuntungan mencapai Rp 300 ribu per paket. Jika dijumlahkan mulai dari SMP, SMA, dan SMK, sekolah yang melakukan praktik jual-beli seragam di DIY mencapai 350 sekolah.

“Kami coba menghitung, seandainya ada 100 siswa saja yang membeli di sekolah pada tahun pertama, dengan selisih Rp 300 ribu saja, satu DIY bisa Rp 10 miliar (keuntungannya),” ujarnya.

Ketua ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, saat menggelar jumpa pers Senin (26/9). Foto: Widi Erha Pradana

Nilai ini sudah lebih sedikit dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, saat ini sekolah membolehkan siswa untuk membeli seragam di luar sekolah, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang masih diwajibkan membeli dari sekolah.

kumparan post embed

Meski demikian, ternyata masih lebih banyak siswa yang membeli seragam di sekolah meskipun dengan selisih harga yang cukup besar. Apalagi dengan adanya seragam khas atau seragam identitas sekolah yang tidak bisa dibeli di tempat lain selain di sekolah. Dengan begitu, meskipun dibolehkan membeli seragam di luar sekolah, namun orang tua siswa seolah tidak punya pilihan lain selain membeli di sekolah.

“Karena keuntungannya yang cukup besar itu yang kemungkinan membuat sekolah tetap melakukan praktik jual-beli seragam,” lanjutnya.

Ilustrasi seragam sekolah. Foto: Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI

Tak hanya itu, praktik jual-beli seragam ini menurutnya juga dimonopoli oleh beberapa toko seragam saja yang bekerja langsung dengan sekolah-sekolah di DIY. Hal itu mengakibatkan persaingan yang tidak sehat.

“Jadi yang menikmati keuntungannya ya sekolah atau yang menyelenggarakan jual-beli seragam di sekolah dan segelintir toko itu,” kata dia.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemda DIY menurut Budhi saat ini sedang merancang Peraturan Gubernur yang akan mempertegas larangan sekolah untuk menjual seragam. Selain itu, Pergub tersebut menurut dia juga akan menghapus seragam identitas atau seragam khas tiap sekolah supaya tidak ada alasan bagi sekolah untuk menjual seragam karena seragam tersebut tak bisa dibeli secara bebas.

“Jadi seragam khas sekolah akan diganti dengan seragam khas DIY yang bisa dibeli secara bebas nantinya,” kata Budhi Masthuri.