Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Ungkap Sempat Berniat Bunuh Diri
25 Januari 2024 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Salah satu terdakwa pembunuhan dengan mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, yakni Waliyin, mengaku sempat berniat untuk bunuh diri.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) Waliyin, Adi Susanto. Menurut Adi, Waliyin merasa sangat tertekan dengan kasus yang sedang ia jalani saat ini.
“Benar sekali. Terdakwa mengatakan sempat berniat untuk bunuh diri,” kata Adi Susanto pada Kamis (25/1).
Pada persidangan pekan lalu, Waliyin juga sempat menangis sesenggukan di ruang sidang.
Namun saat ini, pihak penasihat hukum menurutnya telah memberikan pendampingan terhadap Waliyin sehingga ia sudah tabah untuk menerima apapun vonis dari majelis hakim nantinya.
“Namun berkat pendampingan dan nasihat-nasihat yang selama ini kami berikan, dilanjutkan dengan support rekan kerjanya juga, Alhamdulillah terdakwa Waliyin bisa menerima dengan sabar dan bersiap dengan vonis majelis hakim,” kata dia.
Dalam sidang lanjutan terbaru, Kamis (25/1) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan dituntut dengan pidana mati.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, Waliyin da Ridduan masing-masing dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Dengan tuntutan itu, Penasihat Hukum meminta waktu dua pekan untuk menyusun pledoi atau pembelaan. Majelis hakim pun mengabulkan permintaan itu sehingga sidang akan dilanjutkan pada 7 Februari mendatang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa.