Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Ungkap Sempat Berniat Bunuh Diri

Konten Media Partner
25 Januari 2024 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua terdakwa mutilasi mahasiswa UMY, Ridduan (kiri berpeci) dan Waliyin (kanan), saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (7/12). Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Dua terdakwa mutilasi mahasiswa UMY, Ridduan (kiri berpeci) dan Waliyin (kanan), saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (7/12). Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu terdakwa pembunuhan dengan mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, yakni Waliyin, mengaku sempat berniat untuk bunuh diri.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) Waliyin, Adi Susanto. Menurut Adi, Waliyin merasa sangat tertekan dengan kasus yang sedang ia jalani saat ini.
“Benar sekali. Terdakwa mengatakan sempat berniat untuk bunuh diri,” kata Adi Susanto pada Kamis (25/1).
Pada persidangan pekan lalu, Waliyin juga sempat menangis sesenggukan di ruang sidang.
Namun saat ini, pihak penasihat hukum menurutnya telah memberikan pendampingan terhadap Waliyin sehingga ia sudah tabah untuk menerima apapun vonis dari majelis hakim nantinya.
“Namun berkat pendampingan dan nasihat-nasihat yang selama ini kami berikan, dilanjutkan dengan support rekan kerjanya juga, Alhamdulillah terdakwa Waliyin bisa menerima dengan sabar dan bersiap dengan vonis majelis hakim,” kata dia.
Dua terdakwa kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap mahasiswa UMY menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/1). Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Dalam sidang lanjutan terbaru, Kamis (25/1) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan dituntut dengan pidana mati.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, Waliyin da Ridduan masing-masing dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Dengan tuntutan itu, Penasihat Hukum meminta waktu dua pekan untuk menyusun pledoi atau pembelaan. Majelis hakim pun mengabulkan permintaan itu sehingga sidang akan dilanjutkan pada 7 Februari mendatang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa.