Konten Media Partner

Terjerat Pinjol Rp 3,5 Juta, Pria di Bantul Gelapkan Motor Tetangganya

17 Oktober 2024 12:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penggelapan sepeda motor di Bantul. Foto: Dok. Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penggelapan sepeda motor di Bantul. Foto: Dok. Polres Bantul
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial EWN (36) di Sewon, Bantul, menggelapkan sepeda motor tetangganya untuk membayar sejumlah utang akibat pinjaman online (pinjol).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widayanto, mengatakan kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor. Ia beralasan motor tersebut akan digunakan sebentar untuk mengambil uang di ATM terdekat.
“Namun sampai laporan polisi dibuat, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan,” kata Hanung dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/10).
EWN saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Bantul. Foto: Polres Bantul
Pelaku ditangkap polisi enam hari setelah menggelapkan motor tersebut. Penggelapan yang terjadi pada 5 Oktober lalu diungkap pada 10 Oktober 2024.
Pelaku mengaku bahwa rencananya motor tersebut akan digadaikan karena dirinya terjerat utang dari pinjaman online sebesar Rp 3,5 juta.
“Uangnya rencananya untuk bayar utang,” kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
ADVERTISEMENT