Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Tersangka Pembunuhan Istri di Bantul Jalani Rekonstruksi: Spontan, Saya Menyesal
8 Januari 2025 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka, AM, terhadap istrinya hingga tewas di gudang ekspedisi, Pleret, Bantul pada Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
"Tersangka AM kita hadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban, menggunakan peran pengganti boneka," ujar Kasi Humas Polres Bantul AKP, I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1).
Jeffry menyebut bahwa AM memperagakan 24 adegan, dari yang semula direncanakan hanya 8 adegan. AM terlebih dahulu mengonsumsi miras bersama teman-temannya sebelum cekcok dengan korban. AM kemudian membekap leher korban dengan kedua tangan hingga korban tewas.
Selama proses rekonstruksi, keluarga korban turut hadir menyaksikan. Dan setelah rekonstruksi selesai, AM sempat memeluk anaknya yang masih berusia delapan bulan.
Sebelum penganiayaan, AM diketahui mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya di pos ronda dekat lokasi kejadian. Setelah itu, AM yang berada dalam kondisi emosi terlibat cekcok dengan RM, hingga menganiaya istrinya dan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Spontanitas dan saya menyesal," kata AM pada jumpa pers.
Tersangka juga mengakui bahwa kejadian di gudang ekspedisi bukan kali pertamanya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kalau itu (KDRT) sudah dua kali ini," jelas AM.
Dalam jumpa pers sebelumnya, AM mengakui perbuatannya dilakukan dalam pengaruh alkohol. AM juga mengakui bahwa aksi penganiayaan ini bukan pertama kalinya ia melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
“Itu keadaan masih tidak sadar, masih keadaan mabuk. Kalau itu (KDRT) sudah dua kali ini,” ucapnya.
AM kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.