Konten Media Partner

Tolak Sterilisasi, Warga Bong Suwung Demo di Kantor KAI Daop 6 Yogya

24 September 2024 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga Bong Suwung Yogyakarta melakukan aksi demonstrasi di depan kantor PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Selasa (24/9). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga Bong Suwung Yogyakarta melakukan aksi demonstrasi di depan kantor PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Selasa (24/9). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Bong Suwung menggelar demo di depan kantor PT KAI Daop 6 Yogyakarta siang ini, Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
Dalam demo tersebut, ada empat tuntutan yang dilayangkan. Tuntutan tersebut berupa penolakan sterilisasi yang dilakukan PT KAI Daop 6 Yogyakarta, penundaan waktu pelaksanaan sterilisasi, pemagaran kanan-kiri rel kereta api di sekitar lokasi.
“PT KAI Daop 6, Pemda DIY, Pemkot Jogja, dan Kraton Yogyakarta harus bertanggung jawab atas sterilisasi yang dilakukan di Bong Suwung dengan memberikan relokasi dan kompensasi,” begitu bunyi tuntutan terakhir yang disampaikan massa aksi, Selasa (24/9).
Sejumlah warga Bong Suwung Yogyakarta melakukan aksi demonstrasi di depan kantor PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Selasa (24/9). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Beberapa perwakilan Aliansi Bong Suwung juga melakukan audiensi dengan pihak manajemen PT KAI Daop 6 Yogyakarta secara tertutup. Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2 jam itu, dihasilkan beberapa keputusan untuk merespons tuntutan massa aksi.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyanto, mengatakan bahwa sterilisasi tetap akan dilakukan. Warga Bong Suwung diberikan waktu hingga Jumat (27/9) pukul 15.00 WIB untuk memberikan jawaban kesepakatan sterilisasi.
ADVERTISEMENT
“Hal ini karena SP3 yang sudah dikeluarkan PT KAI pada tanggal 20 dan berlaku 7 hari akan berakhir pada tanggal 26. Pada tanggal 27, PT KAI sudah berhak melakukan tindakan sesuai aturan,” kata Krisbiyantoro kepada awak media.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyanto. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Sterilisasi ini kata Krisbiyantoro dilakukan untuk mengembalikan atau menormalisasi jalur kereta api sesuai aturan yang telah diundangkan, yakni UU Nomor 23 tahun 2007, sebab bangunan yang berdiri di atas kawasan Bong Suwung kata Krisbiyantoro masuk ke dalam lokasi yang mestinya steril.
“Setelah sterilisasi lahan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan operasional seperti jalur tambahan atau penempatan peralatan pendukung,” kata Krsibiyantoro.
Warga Bong Suwung juga nantinya akan diberikan uang kompensasi, yakni sebesar Rp 200 ribu per meter untuk bangunan semi permanen, Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen, serta Rp 500 ribu untuk tiap hunian sebagai uang bantuan angkut.
ADVERTISEMENT