Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Upah Minimum DIY di Bawah Garis Kemiskinan, Bagaimana Keluarga Cukupi Kebutuhan?
27 Januari 2022 16:12 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pada 2022, Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah sebesar Rp 1.840.915,53. Nilai ini masih berada di bawah garis kemiskinan DIY, dimana garis kemiskinan DIY per September 2021 adalah sebesar Rp 496.904 per kapita per bulan yang artinya pengeluaran setiap orang sebesar itu setiap orang. Sementara rata-rata jumlah anggota keluarga di DIY adalah sejumlah 4,15 orang atau dibulatkan menjadi 4 orang sehingga rata-rata pengeluaran keluarga yang masuk katergori miskin di DIY menurut BPS adalah Rp 496.904 dikali 4 sama dengan Rp 2.062.152 per keluarga per bulan.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau satu kelurga terdiri dari bapak ibu dan 2 anak lalu yang kerja cuma Bapaknya dan gajinya cuma UMP ya memang pendapatan keluarga itu masih di bawah garis kemiskinan,” kata Kepala Bidang Statistik Sosial BPS DIY, Soman Wisnu Darma, awal pekan ini.
Itu mengapa, ketika dalam satu keluarga total penghasilannya di bawah Rp 2 juta, biasanya keluarga tersebut masuk dalam kategori keluarga miskin. Sebab, dengan pemasukan di bawah garis kemiskinan, maka sulit baginya untuk mencapai tingkat konsumsi minimum sesuai garis kemiskinan.
Namun ada kondisi dimana pendapatan sebuah keluarga berada di bawah garis kemiskinan, namun dia tidak masuk dalam kategori miskin. Bisa saja keluarga yang pendapatan bulanannya hanya Rp 1,7 juta, namun tidak masuk dalam kategori keluarga miskin.
ADVERTISEMENT
“Bisa jadi dia tidak miskin, karena untuk sayuran dan bahan pangan lain dia menanam sendiri di pekarangan rumah,” ujarnya.
Hal ini biasa ditemui di tengah keluarga pedesaan. Meski pendapatan atau gaji mereka di bawah garis kemiskinan, namun kebutuhan pangan mereka ternyata banyak ditopang dari kebun atau pekarangan dengan menanam sayur, buah, memelihara ikan atau ayam yang daging dan telurnya bisa dikonsumsi. Di perkotaan beberapa menurut Soman juga ada yang menanam berbagai jenis sayuran menggunakan pot atau polybag untuk menyiasati keterbatasan lahan.
Ketika mereka memasak sayur dari kebun sendiri, atau telur dari ayam yang dipelihara sendiri, maupun ikan atau ayam yang mereka ternak sendiri, tetap akan dirupiahkan sebagai pengeluaran mereka. Tak cuman itu, bahkan ketika mereka diberi makanan oleh orang lain, atau bantuan dari pemerintah, itu tetap dihitung sebagai pengeluaran mereka.
ADVERTISEMENT
“Sehingga nilai pengeluarannya bisa lebih tinggi dari pendapatan mereka maupun dari garis kemiskinan,” lanjutnya.
Dengan cara-cara itulah sebuah keluarga tidak dikategorikan ke dalam keluarga miskin, meskipun pendapatan mereka berada di bawah garis kemiskinan. Namun, tidak semua keluarga punya kemampuan yang sama dalam menutup minimnya pendapatan mereka. Akibatnya, mereka harus menurunkan konsumsinya sehingga berada di bawah garis kemiskinan.
“Mereka yang pengeluarannya di bawah garis kemiskinan itulah yang kemudian dikategorikan ke dalam keluarga miskin,” kata Soman Wisnu Darma.
Per September 2021, jumlah penduduk miskin di DIY adalah sebesar 474.490 jiwa atau sebesar 11,91 persen. Jika dibandingkan periode Maret 2021, jumlah ini mengalami penurunan penduduk miskin sebanyak 32 ribu jiwa atau sebesar 6,31 persen. (Widi Erha Pradana / YK-1)
ADVERTISEMENT