Konten Media Partner

Upah Minimum Provinsi DIY Naik dari Rp 2.125.898 Jadi Rp 2.264.080

11 Desember 2024 15:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengumuman kenaikan UMP DIY tahun 2025 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (11/12). Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Pengumuman kenaikan UMP DIY tahun 2025 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (11/12). Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2025 sebesar 6,5 persen, Rabu (11/12).
ADVERTISEMENT
Dengan kenaikan itu, maka UMP DIY naik sebesar Rp 138.183, dari Rp 2.125.898 menjadi Rp 2.264.080.
“Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 ditetapkan sebesar RP 2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 138.183,34,” kata Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (11/12).
Sekda DIY, Beny Suharsono. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Kenaikan UMP ini kata Beny didasarkan pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.
Penetapan ini kata dia juga telah melalui rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang di dalamnya terdiri dari unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, pemerintah, dan unsur akademisi.
“Yang sudah dituangkan dalam sebuah Keputusan Gubernur Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025,” ujar Beny.