Konten Media Partner

Viral! Video Pria Gantung dan Pukuli Kucing Pakai Tongkat Kayu

27 Juni 2022 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kucing. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kucing. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Video penyiksaan terhadap seekor kucing viral di media sosial Facebook dan Instagram. Diunggah pertama kali oleh akun Facebook Tusa Bakado pada Rabu (22/6), video berdurasi 13 detik itu memperlihatkan seorang pria yang sedang menyiksa seekor kucing secara sadis.
ADVERTISEMENT
Dalam video tersebut terlihat seorang pria berkaus putih sedang memukul seekor kucing menggunakan tongkat hingga tak berdaya dan kekejaman lainnya.
“Sebagai pecinta tusas/meong kita marah,” tulis Tusa Bakado dalam unggahannya.
Video tersebut sudah ditayangkan hampir 22 ribu kali, mendapat 256 komentar, dan dibagikan sebanyak 381 kali.
Akun Instagram Animal Hope Shelter (AHS) @ahsforindonesia juga turut mengunggah video tersebut yang kini sudah dikomentari lebih dari 1.000 kali. Dalam keterangan di videonya, AHS menuliskan bahwa aksi penyiksaan kucing tersebut diduga terjadi di Manado.
“Diduga kejadian di Manado,” tulis AHS dan telah mengijinkan Pandangan Jogja @Kumparan untuk mengitup pernyataannya tersebut.
Pemilik AHS, Christian Joshuapale, mengatakan bahwa saat ini mereka masih berusaha melacak dan memburu pelaku. AHS menurut dia juga telah bekerja sama dengan sejumlah pihak baik dari jaringan aktivis pelindung satwa sampai ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Melalui kepolisian, Bunda Deasy Febry Arimbi (Ketua Bhayangkari Polres Sumbawa Barat) banyak membantu mengusut dan mencari terduga pelaku,” tulis Christian Joshuapale melalui akun Instagram pribadinya.
Pale juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan berangkat ke Manado untuk membuat laporan di polres setempat.
Sebagai informasi, penganiayaan terhadap binatang bisa dijerat hukuman pidana. Salah satu aturan yang mengatur tindakan penyiksaan hewan adalah Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan, baik ringan maupun berat, dapat dipidana maksimal 9 bulan penjara.
Penganiayaan ringan didefinisikan sebagai tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya. Sedangkan penganiayaan berat adalah tindakan yang mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati.
ADVERTISEMENT
“Terduga pelaku penyiksaan masih kita usut, semoga cepat tertangkap,” tutup Christian Joshuapale.