Konten dari Pengguna

Meninjau Kemandirian Daerah dengan Benchmarking Porsi Pajak Daerah dalam APBD

Pandhu Nareswara
Auditor Intern Pemerintah yang sedang ditugaskan melanjutkan kembali masa studinya di PKN STAN
11 Februari 2025 18:36 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pandhu Nareswara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo by Angga Kurniawan on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Angga Kurniawan on Unsplash
ADVERTISEMENT
Otonomi daerah merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah. Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan di daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola keuangannya sendiri, termasuk di dalamnya kewenangan untuk mengelola pendapatan daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memungkinkan Pemerintah Daerah mengelola Pendapatan Asli Daerahnya.
Berdasarkan UU tersebut, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan memungut pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD ini dalam APBD digunakan untuk mendanai belanja pemerintah daerah selain dari penerimaan lain seperti transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah/Transfer ke Daerah (TKD) ataupun pembiayaan daerah.
Porsi Pajak Daerah Provinsi dan Porsi Transfer ke Daerah
Untuk melihat sebagai kemandirian daerah, kita dapat melihat kapasitas sebuah daerah dalam mengumpulkan sendiri PAD-nya dengan melihat persentase PAD terhadap Belanja Daerah dengan persentase Transfer ke Daerah terhadap Belanja Daerah dalam APBDnya. Dengan mengambil data PAD dari APBD 2024 Pemerintah Provinsi di Indonesia serta transfer ke daerah, kemudian disajikan dalam persentase dapat kita ketahui potret kemandirian suatu daerah dilihat dari perbandingan persentase pajak daerah dengan persentase transfer ke daerah yang disajikan dalam tabel berikut.
(Diolah Penulis)
Tanpa melihat data pembiayaan daerah dan dana otonomi lainnya, dari tabel tersebut dapat kita simpulkan 3 provinsi dengan kemandirian PAD tertinggi yaitu Provinsi Banten (69,82%), DKI Jakarta (63,69%), dan Jawa Barat (63,68%). Sementara 3 provinsi dengan transfer ke daerah tertinggi (belum mandiri) yaitu Provinsi Papua Pegunungan (90,13%), Papua Barat Daya (88,41%), dan Papua Barat (78,67%).
ADVERTISEMENT
Sementara itu dari data kita juga dapat melihat pemerintah provinsi yang dapat lebih mengembangkan potensi penerimaan pajak daerahnya, yaitu dengan menghubungkan data tersebut dngan data PDRB provinsi tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Ering et al (2016) bahwa PDRB berkorelasi positif terhadap derajat potensi pajak daerah di mana PDRB merupakan gambaran dari perkembangan ekonomi daerah sebagaimana dikemukakan oleh Susanto (2014).
Dari tabel berikut kita dapat melihat pemerintah provinsi yang memiliki PDRB tertinggi namun porsi persentase pajak daerahnya tidak berkorelasi tinggi dengan PDRB-nya.
(Diolah Penulis)
Dari tabel tersebut dapat kita lihat provinsi dengan PDRB tertinggi dengan Provinsi DKI Jakarta menempati peringkat pertama dengan PDB sebesar Rp 3.442 Triliun, Provinsi Jawa Timur Rp 2.953 T, serta Jawa Barat Rp 2.625 T. Hal yang menarik di sini adalah terdapat provinsi yang termasuk 10 provinsi dengan PDRB tertinggi namun persentase pajak daerah terhadap belanja APBD-nya di bawah rata-rata persentase pajak daerah provinsi perekonomian terbesar lainnya, dapat dilihat pada tabel berikut.
(Diolah Penulis)
Jika kita melihat 10 provinsi dengan PDRB tertinggi rata-rata persentase pajak daerahnya adalah sebesar 52,79%. Namun demikian terdapat beberapa provinsi yang angka persentase pajak daerahnya berada di bawah rata-rata tersebut yaitu Provinsi Jawa Timur dengan PDRB Rp2.953 T dengan persentase pajak daerah hanya 50,48%, Provinsi Riau dengan PDRB Rp1.025.472 T dengan persentase 39,76%, dan Provinsi Kalimantan Timur dengan PDRB Rp843.571 T dengan persentase Rp41,56%,
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kita juga dapat mengetahui gambaran benchmark yang lebih akurat atas provinsi dengan potensi pajak daerah tertinggi yang dapat kita cek dengan menggunakan rasio PDRB dibanding porsi persentase pajak daerah yaitu dengan membagi angka PDRB dengan porsi pajak daerah seperti ditunjukkan tabel berikut.
(Diolah Penulis)
Pada tabel tersebut kita membandingkan jumlah PDRB per porsi pajak daerah. Posisi tiga teratas ditempati Provinsi Jawa Timur dengan porsi pajak daerah 50,48%, Provinsi DKI Jakarta dengan porsi pajak daerah 63,69%, dan Provinsi Jawa Barat dengan porsi pajak daerah 63,68%. Di sini dapat kita artikan pada provinsi tersebut lah, penerimaan pajak daerah seharusnya dapat lebih ditingkatkan karena potensi perekonomiannya lebih luas dibandingkan provinsi-provinsi lainnya.
Saran dan Masukan
ADVERTISEMENT
Maksud dan tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah adalah agar pemerintah daerah dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah secara mandiri, termasuk juga dari sisi penerimaannya yaitu pajak daerah. Dengan adanya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memungkinkan adanya kemampuan daerah atas pemajakan di daerah, diharapkan Pemerintah Dapat lebih mandiri dalam menyokong belanja daerahnya. Pemerintah Daerah tidak bisa hanya mengandalkan transfer ke daerah sebagai porsi besar dalam urusan penyelenggaraan pemerintah daerah. Selain itu, terdapat pula belanja vital yang masih ditanggung pemerintah pusat melalui transfer ke daerah, misalnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) atas guru-guru ASN Daerah yang saat ini masih dibiayai oleh DAK Non Fisik, ataupun Dana Alokasi BOS yang merupakan dana bantuan untuk operasional sekolah milik Pemerintah Daerah yang masih menggunakan anggaran DAK Non Fisik.
ADVERTISEMENT
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Daerah dapat melakukan reformasi atas pemajakan di daerahnya. Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan area perbaikan dan pengoptimalan yang mengacu pada Standar Indikator Kinerja Administrasi Pajak Daerah (SIKAP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Selain itu, reformasi juga dapat dilakukan mengadakan studi perbandingan terhadap administrasi perpajakan pemerintah pusat untuk meningkatkan kapabilitas SDM Aparatur Pajak Daerah dengan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Dengan mengoptimalkan pajak daerah, diharapkan pemerintah daerah mampu mencapai hal berikut.
1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Meningkatnya pajak daerah berarti fungsi distribusi dari pajak daerah akan semakin terasa yaitu pemajakan di daerah sebagai bentuk redistribusi pendapatan untuk digunakan untuk program-program pemerintah daerah yang dapat lebih menyasar fungsi-fungsi urusan publik tertentu yang dibutuhkan masyarakat. Pemerintah daerah juga dapat mengeluarkan belanja bansos untuk dapat mengurangi kesenjangan sosial masyarakat di daerah.
ADVERTISEMENT
2. Mendorong Kemajuan Daerah
Dengan optimalnya pajak daerah, anggaran program pemerintah daerah juga akan meningkat yang akan lebih berdampak ke masyarakat, serta dapat pula memunculkan program-program baru yang dibutuhkan masyarakat seperti misalnya penyediaan transportasi umum dan fasilitas umum lainnya. Peningkatan Belanja oleh Pemerintah Daerah juga dapat memajukan daerah karena semakin memutar arus perekonomian di daerah tersebut.
3. Keleluasaan dalam Memprioritaskan Pembangunan di Daerah
Persentase PAD yang lebih tinggi dibandingkan transfer ke daerah memungkinkan belanja daerah dilakukan dengan lebih leluasa, karena adanya batasan dalam penggunaan Dana Transfer tertentu seperti misalnya DAK atau DAU yang Ditentukan Penggunaannya. Daerah dapat menentukan dan memprioritaskan pembangunan di daerahnya misal membangun fasilitas umum tertentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah misalnya membangun infrastruktur di daerah seperti membangun jalan, jembatan di daerah terpencil.
ADVERTISEMENT
4. Meningkatkan Daya Tarik Daerah
PAD yang optimal dapat digunakan untuk memprioritaskan pembangunan di daerah yang meningkatkan kemajuan di daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya tarik tersebut misalnya meningkatnya pariwisata ataupun membuka peluang bagi investor untuk ikut mengembangkan perekonomian di daerah tersebut.
Daftar Pustaka
Ering, S., Hakim, D. B., & Juanda, B. (2016). Analisis Potensi Pajak Daerah untuk Peningkatan Kapasitas Analisis Potensi Pajak Daerah untuk Peningkatan Kapasitas Fiskal Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara Fiskal Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara. urnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia .
Susanto, I. (2014). Analisis Pengaruh PDRB, Penduduk, dan Inflasi Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Studi Kasus Kota Malang Tahun 1998 – 2012).
ADVERTISEMENT