Dua Tahun Prabowo-Gibran: 57 Juta Penerima MBG dan Membangun Generasi Unggul
Tulisan dari Pangiutan Lubis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan paling menonjol dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hingga 30 September 2026, program ini dilaporkan telah menjangkau sekitar 57 juta penerima manfaat melalui 27.486 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi. Angka tersebut menunjukkan kapasitas mobilisasi negara dalam skala besar. Namun, dari perspektif keamanan nasional, keberhasilan MBG tidak cukup diukur melalui jumlah makanan yang didistribusikan, melainkan juga melalui kontribusinya terhadap kualitas kesehatan, kecerdasan, dan daya saing generasi Indonesia.
Dua Tahun Prabowo-Gibran: MBG dan Masa Depan Generasi Indonesia
Pembangunan sumber daya manusia merupakan bagian penting dari ketahanan nasional. Negara yang kuat tidak hanya ditopang oleh pertahanan militer, stabilitas politik, dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh masyarakat yang sehat, produktif, serta memiliki akses terhadap pendidikan berkualitas. Dalam konteks ini, MBG memiliki nilai strategis karena intervensi gizi dapat membantu mendukung tumbuh kembang anak dan mengurangi hambatan belajar yang berkaitan dengan kekurangan asupan makanan. Jika dilaksanakan secara konsisten dan tepat sasaran, program ini berpotensi menjadi investasi jangka panjang untuk menyiapkan generasi yang mampu menghadapi persaingan global. Akan tetapi, dampak tersebut perlu dibuktikan melalui indikator kesehatan, kehadiran di sekolah, perkembangan belajar, dan perbaikan status gizi penerima manfaat.
Besarnya jangkauan program juga menghadirkan tantangan tata kelola yang tidak sederhana. Pemerintah melaporkan realisasi anggaran MBG mencapai Rp153,2 triliun hingga 30 September 2026, dari pagu sebesar Rp229 triliun. Dengan anggaran sebesar itu, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas belanja menjadi keharusan. Setiap rupiah dari uang negara harus menghasilkan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan bahan pangan, distribusi makanan, pembayaran mitra, hingga pengawasan kualitas perlu dilakukan secara terbuka dan terukur. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa rantai pasok MBG memberi ruang bagi petani, peternak, nelayan, koperasi, dan usaha mikro lokal agar program ini tidak hanya menjadi kebijakan sosial, tetapi juga penggerak ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, perluasan cakupan harus berjalan seiring dengan jaminan keamanan pangan. Pemerintah melaporkan bahwa 1.276 SPPG ditutup sementara karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah tersebut menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap standar kesehatan, tetapi sekaligus menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan harus menjadi prioritas sejak awal. Makanan yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan tidak boleh justru menimbulkan risiko bagi penerimanya. Karena itu, pengawasan perlu mencakup kelayakan dapur, kualitas bahan baku, kebersihan peralatan, pengolahan, penyimpanan, transportasi, dan ketepatan waktu distribusi. Setiap insiden harus ditangani secara cepat, transparan, dan berbasis bukti, disertai evaluasi agar kejadian serupa tidak berulang.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah kepastian pembiayaan dan perlindungan sektor pendidikan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa MBG merupakan kebijakan yang konstitusional, sekaligus memberikan batasan terkait sumber pendanaannya agar tidak mengambil alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN. Putusan ini menegaskan bahwa tujuan meningkatkan gizi masyarakat harus dijalankan tanpa mengorbankan hak pendidikan. Pemerintah perlu memastikan pembiayaan MBG dirancang secara berkelanjutan, memiliki prioritas yang jelas, dan tidak mengurangi kebutuhan mendasar lain seperti kualitas guru, fasilitas sekolah, layanan kesehatan, serta perlindungan sosial. Kebijakan yang baik harus mampu memperkuat berbagai unsur pembangunan manusia secara bersamaan, bukan mempertentangkannya.
Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, tantangan berikutnya adalah mengubah capaian kuantitatif menjadi hasil yang terukur. Pemerintah perlu menerbitkan evaluasi berkala yang dapat diakses publik, mencakup jumlah penerima aktif, kualitas dan kandungan gizi makanan, biaya per porsi, kondisi kesehatan penerima, serta dampak terhadap perekonomian lokal. Pengawasan juga perlu melibatkan pemerintah daerah, sekolah, tenaga kesehatan, orang tua, dan masyarakat. Mekanisme pengaduan harus mudah digunakan, sementara pelanggaran pengadaan, penyimpangan anggaran, dan kelalaian yang membahayakan penerima manfaat harus ditindak sesuai ketentuan. Dengan cara itu, evaluasi tidak dipersepsikan sebagai upaya melemahkan program pemerintah, tetapi sebagai instrumen untuk memperbaiki pelaksanaannya.
Pada akhirnya, 57 juta penerima manfaat merupakan capaian jangkauan yang signifikan, tetapi angka tersebut bukan garis akhir keberhasilan MBG. Ukuran sesungguhnya terletak pada apakah anak-anak tumbuh lebih sehat, memperoleh kesempatan belajar yang lebih baik, dan memiliki fondasi untuk menjadi generasi produktif. Dari sudut pandang keamanan nasional, MBG dapat menjadi investasi strategis apabila dijalankan dengan disiplin, pengawasan ketat, pembiayaan yang berkelanjutan, dan orientasi pada hasil. Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran memberikan momentum untuk memperkuat fondasi tersebut. Kini, tugas pemerintah bukan sekadar memperluas program, melainkan memastikan bahwa setiap makanan yang sampai kepada masyarakat benar-benar membawa manfaat bagi kualitas manusia dan ketahanan bangsa Indonesia.

