Konten dari Pengguna

Pemberantasan Korupsi & RUU Perampasan Aset: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pangiutan Lubis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar: Ilustrasi Penegakan Hukum tanpa Pandang Bulu (Dok: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar: Ilustrasi Penegakan Hukum tanpa Pandang Bulu (Dok: Istimewa)

Pemberantasan korupsi kembali menjadi perhatian seiring menguatnya pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Salah satu pesan yang mengemuka adalah pentingnya penegakan hukum yang tidak membedakan latar belakang seseorang, termasuk ketika perkara menyangkut orang dekat, relasi kekuasaan, maupun kader partai politik sendiri. Prinsip tersebut menempatkan pemberantasan korupsi pada fondasi kesetaraan di hadapan hukum: siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks RUU Perampasan Aset, perhatian tidak hanya diarahkan kepada penghukuman pelaku, tetapi juga bagaimana negara dapat memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. Mekanisme perampasan aset menjadi salah satu isu penting karena tujuan akhirnya adalah mengembalikan kerugian dan mencegah hasil kejahatan tetap dinikmati oleh pelaku. Dalam pembahasan DPR, sejumlah aspek masih menjadi perhatian, termasuk mekanisme perampasan aset, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, standar pembuktian, serta tata kelola aset yang telah dirampas.

Pemulihan aset juga memiliki dimensi sosial dan pembangunan. Dana yang berhasil dipulihkan dapat diarahkan kembali ke kas negara untuk mendukung kebutuhan publik, termasuk pembangunan dan perbaikan sekolah, infrastruktur, serta pelayanan masyarakat. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga menyangkut upaya mengembalikan sumber daya negara agar dapat digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Gagasan lain yang disebutkan berkaitan dengan evaluasi dan investigasi terhadap pengelolaan perusahaan negara. Dalam narasi yang disampaikan, terdapat rencana untuk menelusuri dugaan tindakan yang merugikan negara dalam pengelolaan BUMN hingga rentang waktu puluhan tahun. Isu ini relevan karena lingkungan BUMN memang memiliki sejarah perkara korupsi yang cukup signifikan. Sebagai gambaran, ICW mencatat 212 kasus korupsi di lingkungan BUMN pada periode 2016–2023 yang telah ditindak aparat penegak hukum, dengan nilai kerugian negara yang mereka catat sekitar Rp64 triliun.

Dalam proses penegakan hukum, pendekatan terhadap pihak yang kooperatif juga menjadi bagian penting. Konsep justice collaborator pada dasarnya memberikan ruang bagi pelaku atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat untuk membantu mengungkap perkara secara lebih luas. Dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme dan penghargaan bagi justice collaborator telah menjadi bagian dari kerangka hukum, meskipun penerapannya masih menghadapi sejumlah persoalan terkait persyaratan, prosedur, lembaga yang menetapkan status, perlindungan, dan bentuk penghargaan.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset membutuhkan keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan terhadap hak warga negara. DPR sendiri mencatat adanya perdebatan mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power, termasuk dalam penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Karena itu, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak aset yang dapat dikembalikan, tetapi juga oleh kepastian hukum, transparansi, pengawasan, dan penerapan prinsip due process of law.