Konten dari Pengguna

Pangkas TKD 2026: Efisiensi Anggaran atau Ujian bagi Otonomi Daerah?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Zahra Fatin Saffanah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dampak pemangkasan TKD 2026 terhadap anggaran daerah. (Ilustrasi: dibuat dengan AI oleh penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dampak pemangkasan TKD 2026 terhadap anggaran daerah. (Ilustrasi: dibuat dengan AI oleh penulis)

Bayangkan sebuah kabupaten yang menyusun APBD, lalu mendapati dana dari pusat menyusut hingga separuh lebih. Sedangkan gaji pegawai tetap harus dibayar, jalan rusak tetap menunggu diperbaiki. Bagi sebagian daerah itulah yang terjadi pada 2026, ketika Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas.

Isu ini ikut disorot The Indonesian Institute (TII) dalam laporan sintesis yang dirilis pada 19 Oktober 2026, menjelang genap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. TII menekankan bahwa evaluasi pemerintahan tidak hanya mengukur capaian program, tetapi juga menilai bagaimana kebijakan dirumuskan, dikomunikasikan, diimplementasikan, dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Laporan itu menyoroti beberapa tantangan, dari terbatasnya ruang dialog publik hingga keberlanjutan ekonomi. Salah satunya menyangkut hubungan pusat dan daerah, yaitu pemangkasan TKD pada APBN 2026 yang diprotes sejumlah kepala daerah. Di balik isu penting ini, muncul pertanyaan mendasar: seberapa nyata otonomi daerah jika dompetnya dikendalikan pusat?

Seberapa Dalam Pemangkasan TKD 2026?

Pertama, dari undang-undang. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2025 menetapkan TKD dalam APBN 2026 sebesar Rp692,99 triliun, sedangkan UU Nomor 62 Tahun 2024 menetapkan TKD APBN 2025 sebesar Rp919,9 triliun. Dengan angka ini, TKD turun sekitar 24,7%. Kedua, dari data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Pagu TKD 2025 setelah penyesuaian tercatat Rp807,9 triliun, sedangkan TKD 2026 tercatat Rp661,7 triliun, sehingga turun sekitar 18,1%. Selisih keduanya muncul karena titik awal dan waktu data yang berbeda: pagu awal dalam undang-undang dan angka yang diperbarui DJPK. Apa pun ukurannya, arahnya sama: bagian daerah mengecil. Menurut perhitungan TII, porsi TKD terhadap belanja negara turun dari 26,56% pada 2023 menjadi 17,22% pada 2026.

Komponen yang paling terpukul adalah Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu bagian daerah dari penerimaan pajak dan cukai yang dipungut pusat. Menurut Bisnis.com, pagu DBH dipangkas menjadi hanya Rp58,5 triliun atau turun 69,5%. Rancangan awal TKD sebenarnya lebih rendah sekitar Rp650 triliun. Dilansir dari Good News from Indonesia, tambahan sebesar Rp43 triliun disepakati dalam rapat pemerintah bersama Badan Anggaran DPR setelah muncul protes dari pemerintah daerah.

Dampaknya terasa di lapangan. Para gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), seperti dilaporkan Bisnis.com, keberatan karena pemangkasan dinilai menyulitkan daerah untuk membayar belanja pegawai, termasuk tenaga P3K (pegawai dengan perjanjian kerja), serta menghambat pembangunan infrastruktur. Kontan melaporkan seorang kepala daerah yang menyebut DBH di daerahnya terpotong 60%, sehingga total TKD turun dari Rp10 triliun menjadi Rp6,7 triliun, sementara sejumlah kabupaten terkena pemangkasan sekitar 60-70%. Sebagian kepala daerah dilaporkan menaikkan pajak daerah, termasuk PBB-P2 untuk menutup kekurangan. Artinya, beban bisa bergeser ke warga.

Pusat punya alasan

Pemerintah pusat tidak memangkas tanpa dasar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai serapan belanja daerah lambat, tampak dari dana pemda yang tersimpan di bank. CNBC Indonesia melaporkan angkanya Rp233 triliun per akhir September 2025, yang setelah koreksi salah input data menurut Mendagri sebenarnya sekitar Rp215 triliun. Dilansir dari RCTI Plus, Menteri Keuangan Purbaya menyebut dana pemerintah daerah yang masih tersimpan di perbankan per 31 Agustus 2026 mencapai Rp195,2 triliun. Pusat juga menyatakan bahwa program yang dialokasikan ke daerah naik dari Rp930 triliun menjadi Rp1.377 triliun, sehingga dananya berpindah skema, bukan hilang.

Kewenangan, Kapasitas, dan Akuntabilitas Pusat-Daerah

Di sinilah kita bisa melihat persoalan ini dari sudut pandang sistem pemerintahan, terutama bagaimana pemerintah pusat dan daerah berbagi kewenangan serta tanggung jawab. Untuk memahaminya lebih jauh, ada tiga hal yang perlu kita cermati.

Pertama, kewenangan tanpa kapasitas. Sejak UU Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 hingga UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), desentralisasi fiskal dimaksudkan memberi daerah wewenang sekaligus kemampuan membiayainya. Teori desentralisasi fiskal dari ekonom Wallace Oates pun menyatakan bahwa pemerintah yang dekat dengan warga paling tepat menyediakan layanan publik sesuai kebutuhan lokal. Syaratnya, daerah punya kemandirian fiskal. Namun, menurut analisis TII, kebijakan yang dirancang untuk memperkuat kemandirian justru membuat daerah sangat bergantung pada pusat. TII mencatat 298 daerah memiliki porsi TKD lebih dari 80% pendapatan APBD. Ketergantungan ini juga terlihat dari perbedaan kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan sendiri. Pada APBD 2025 misalnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang 27% dari total pendapatan Maluku Utara, sedangkan di DKI Jakarta porsinya mencapai 59%.

Kedua, hubungan antarlembaga. Kewenangan pusat atas daerah tidak berhenti pada besaran transfer. Menurut TII, UU HKPD juga memberi pemerintah pusat wewenang membatalkan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang dinilai bertentangan dengan program strategis nasional. Di sisi lain, penambahan TKD sebesar Rp43 triliun menunjukkan bahwa DPR bisa menjadi kanal koreksi bagi tekanan dari daerah. Hubungan pemerintah pusat, daerah, dan DPR inilah yang menentukan seberapa seimbang kekuasaan fiskal dibagi.

Ketiga, akuntabilitas dua arah. Kritik pusat terhadap lambatnya serapan daerah perlu dijawab pemda. Namun pusat juga wajib menjelaskan dasar pemangkasan tiap daerah dan dampaknya pada layanan dasar. Dana yang tersimpan di bank pun tidak selalu berarti menganggur, karena sebagian mungkin telah dialokasikan untuk kebutuhan tertentu dan masih menunggu jadwal pembayaran.

Jalan keluar yang realistis

TII merekomendasikan penurunan TKD secara bertahap dengan mekanisme transisi, mengaitkan sebagian transfer dengan indikator kinerja daerah, memberi insentif agar kenaikan PAD tidak langsung memangkas transfer, serta membangun sistem informasi publik yang transparan atas alokasi, realisasi, dan kinerja TKD. Dari sisi daerah, perencanaan kas dan percepatan realisasi belanja perlu diperbaiki, disertai pelaporan terbuka atas alasan saldo yang tersisa. Dari sisi pusat, perlu penjelasan publik yang terukur tentang dasar pemotongan per daerah.

Arah kebijakan juga masih bergerak. Dilansir dari IDXChannel (2026), pemerintah mengalokasikan TKD Rp735 triliun dalam RAPBN 2027, naik 5,5 persen dari outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun, disertai relaksasi batas belanja pegawai dan infrastruktur dalam UU HKPD. Angka itu masih jauh di bawah level 2025. Menurut RRI (2026), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) telah meminta tidak ada pemangkasan lagi pada 2027.

Penutup

Efisiensi anggaran adalah tujuan yang sah, tetapi otonomi tidak boleh menjadi korban sampingan. Seperti ditegaskan TII, tata kelola yang baik ditentukan juga oleh bagaimana keputusan dibuat dan sejauh mana kepentingan masyarakat dilibatkan. Pusat perlu transparan dan terukur, daerah perlu disiplin merencanakan dan membelanjakan. Ukuran keberhasilannya bukan besar-kecilnya angka di APBN, melainkan seberapa baik layanan sampai ke warga.