Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
10 PNS Diperiksa Terkait Korupsi Bibit Bawang Senilai Rp 5,4 Miliar
19 Maret 2018 17:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB

ADVERTISEMENT
Pemeriksaan kasus dugaan korupsi bibit bawang merah di Mapolres Brebes, Senin (19/3). (Foto: Fajar Eko Nugroho/Panturapost.id)
ADVERTISEMENT
BREBES - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemeriksaan tahap akhir kepada para saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit bawang merah, Senin (19/3). Kasus senilai Rp 5,4 miliar itu terjadi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Brebes, anggaran 2016 lalu.
Ditreskrimsus juga telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut. Para tersangka dari CV Jasmine dalam hal ini pemenang proyek pengadaan bibit bawang merah. Berdasarkan pantauan panturapost.id, penyidik dari tim Ditreskrimsus yang dipimpin Kompol Fadli datang ke Mapolres Brebes sekitar pukul 09.40 WIB.
Ada sekitar 10 orang yang akan dimintai keterangan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka yang diperiksa sebagai saksi akan melibatkan pegawai di Balai Pengawas Persertifikatan Benih (BPPB) dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes.
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 09.50, satu persatu-satu saksi yang akan dimintai keterangan masuk salah satu ruangan di Sat Reskrim Polres Brebes. Mereka terdiri dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang menerima bantuan, Balai Pengwasan dan Persertifikatan Benih (BPPB) hingga koordinator pelaksana proyek di lapangan.
Salah seorang saksi, Kordinator Pimpinan BPPB Pemalang Suryadi mengungkapkan, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Selama pemeriksaan, pihaknya penyedik menanyakan terkait sertifikat benih. "Selama pengadaan kita hanya produksi dan memberikan sertifikat benih. Jadi tidak tahu sama sekali kalau ada penyelewengan," ucap Suryadi.

Sejumlah PNS menunggu untuk diperiksa di Mapolres Brebes, Senin, 19 Maret 2018. (Foto: Fajar Eko Nugroho/Panturapost.id)
Sementara itu, Perwakilan Pengawas Benih Kabupaten Tegal, Teguh menuturkan hal yang sama. Selama pemeriksan pihaknya hanya dimintai keterangan terkait benih yang akan disalurkan. Namun, kata dia, untuk penyaluran dirinya tidak mengatahui. Pasalnya itu kewenangan penakar.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita hanya lembaga teknis yang mengawasi proses produksi benih dari produsen-produsen. Untuk pemberian benih kita tidak tahu menahu, karena itu kewenangan penakar," ucap Teguh.
Rencananya pemeriksaan kepada saksi tahap akhir itu, dilaksanakan selama dua hari terhadap belasan saksi. Namun, jika hari ini bisa langsung selesai pemeriksaan akan dihentikan dan akan dilanjutkan nanti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng, telah menetapkan dua tersangka, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bawang merah ini. Adapun dua orang yang telah ditetapkan tersangka yakni, T seorang dari pihak pemenang lelang (CV Jasmine) dan K seorang penangkar bibit bawang merah.
Diketahui, pengusutan kasus ini bermula dari proyek pengadaan bantuan bibit bawang merah senilai Rp 5,4 miliar pada tahun 2016 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN untuk para petani di Kabupaten Brebes. Proyek itu diduga telah terjadi penyelewengan. Petani yang semestinya menerima bantuan dalam bentuk barang, namun demikian dalam pelaksanaannya sebagian kelompok dan petani justru menerima bantuan dalam bentuk uang.

Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
ADVERTISEMENT