Disetujui Bupati, Penetapan Pemekaran Brebes Selatan di Tangan Pusat

Konten Media Partner
5 November 2018 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Disetujui Bupati, Penetapan Pemekaran Brebes Selatan di Tangan Pusat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES – Bupati dan DPRD Brebes akhirnya menyetujui pemekaran Brebes Selatan. Hal itu terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD, Senin 5 November 2018.
ADVERTISEMENT
Bupati Brebes Idza Priyanti dan DPRD Brebes menyetujui enam wilayah kecamatan di Kabupaten Brebes selatan mekar sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). Di antaranya, Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Tonjong, Kecamatan Salem, Kecamatan Bantarkawung, Kecamatan Sirampog, dan Kecamatan Paguyangan.
Daerah otonom baru itu, telah ditetapkan bernama Kabupaten Brebes selatan dengan ibukota Kabupaten di Kecamatan Bumiayu. Usai disetujui, Ketua DPRD Kabupaten Brebes Ilia Amin melakukan penandatangan dokumen pemekaran Kabupaten Brebes.
Selanjutnya berkas diserahkan ke Wakil Bupati Brebes, Narjo, yang hadir mewakili Bupati Brebes Idza Priyanti untuk ditindak lanjuti. "Jadi hari ini Bupati dan DPRD telah merespon keinginan lama yang luhur masyarakat Brebes Selatan untuk memenuhi PP 78 tentang persyaratan pembentukan DOB," kata dia.
Setelah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, kata dia, selanjutnya akan diserahkan dan disampaikan ke Gubernur. Tidak hanya sampai di situ, keputusan apakah pemekaran ditetapkan atau tidak tergantung pemerintah pusat. "Jadi tahapanya hasil persetujuan bersma ini disampaikan ke Gubernur untuk kemudian diparipurnakan di DPRD Provinsi sebelum akhirnya disampaikan ke pemerintah pusat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ilia Amin, ada beberapa item persyaratan yang telah dipenuhi Pemkab Brebes. Di antaranya: Berkas keputusan nama kabupaten yang baru, keputusan lokasi calon kabupaten baru dan nama ibukota baru.
Persyaratan lain yang sudah dipenuhi yakni keputusan tentang penyerahan aset atau kekayaan daerah yang bergerak maupun tidak bergerak, berkas keputusan penyerahan sarana prasarana perkantoran, termasuk personel dan pegawai.
"Kemudian berkas keputusan kesanggupan kabupaten induk untuk memberikan hibah dari APBD induk selama dua tahun APBD untuk daerah otonomi baru.
Diketahui, dalam rapat paripurna yang dihadiri 32 anggota DPRD Brebes itu, menyatakan seluruh fraksi dalam pandangan umumnya juga menyetujui adanya pemekaran wilayah yang bernama Kabupaten Brebes Selatan.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
ADVERTISEMENT
Editor: Muhammad Irsyam Faiz