Pemkot Tegal Diminta Segera Rampungkan Proyek City Walk Jalan Ahmad Yani

Konten Media Partner
20 Mei 2022 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pekerja sedang melaksanakan pekerjaan proyek malioboro Kota Tegal.
KOTA TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal diminta segera merampungkan pekerjaan proyek City walk Jalan Ahmad Yani atau yang dikenal dengan Malioboro-nya Tegal. Apalagi setelah pihak penyedia jasa atau kontraktor diputus kontrak karena pekerjaan yang tak rampung sesuai target.
ADVERTISEMENT
"Kalau masalah vendor diputus kontrak itu masalah Pemkot dengan vendor, asalkan tidak ada kerugian negara. Dan intinya, City Walk harus segera bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Nur Fitriani, Jumat (20/5/2022).
Perempuan yang akrab disapa Ani ini berharap, dengan dimanfaatkannya City Walk, nantinya dapat lebih meningkatkan ekonomi masyarakat. Pasalnya, saat proses pekerjaan dalam beberapa bulan terakhir, perekonomian warga atau pedagang sekitar cukup terdampak.
"Ketika City Walk sudah dikonsepkan matang oleh Pemkot, tentu diharapkan bisa menambah laju ekonomi. Karena memang sebelumnya banyak yang terdampak saat proses pengerjaan, banyak masyarakat yang dirugikan, kasihan," kata Ani.
Selain itu, kata Ani, Pemkot juga harus mematangkan konsep terkait rekayasa lalu lintas di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Termasuk soal penataan parkir.
ADVERTISEMENT
"Apabila City Walk diberlakukan, rekayasa jalan juga dimatangkan. Kalau memang satu arah jangan sampai banyak yang melanggar," kata Ani.
Menurut Ani, kondisi lalu lintas, utamanya di depan Pasar Pagi, cukup padat saat siang hari.
"Rekayasa jalan itu ranahnya Dishub, diharapkan Dishub juga punya konsep matang terkait rekayasa jalan. Ini harus dipikirkan kembali oleh pemkot terkait rekayasa jalan, dan parkir juga," terang Ani.
Sebelumnya diberitakan, Proyek City Walk Jalan Ahmad Yani hingga Mei 2022 tak kunjung rampung meski sebelumnya sudah diberi perpanjangan waktu. Padahal, proyek tersebut ditargetkan selesai akhir Desember 2021.
Pemkot Tegal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) akhirnya memutus kerjasama dengan kontraktor penggarap proyek fisik senilai Rp 9,7 miliar tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala DPUPR Sugiyanto melalui Kepala Bidang Binamarga Setia Budi mengatakan, pihaknya sudah memutus kontrak kerjasama dengan CV Dua Putra Perkasa selaku penyedia jasa sejak 8 April 2022.
“Sudah dilakukan pemutusan sepihak terhadap CV Dua Putra Perkasa (DPP) selaku penyedia jasa pada 8 April 2022. CV DPP sudah tidak melakukan aktivitas di lapangan,” kata Budi, saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).
Budi mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini pejabat di internal DPUPR, sedang melaksanakan hal-hal yang menjadi kewajiban PPK ketika terjadi pemutusan kontrak.
“PPK sedang menyelesaikan pekerjaan penyempurnaan fisik di lapangan dengan cara swakelola,” kata Budi. (*)