Permohonan Praperadilankan Kejari Tegal Ditolak PN, Aktivis Siap Ajukan Kembali

Konten Media Partner
8 November 2022 20:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis pergerakan Miftachudin dan Edy Kurniawan usai menghadiri sidang putusan praperadilan terhadap Kejari Tegal dan KPK, di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (8/11/2022).
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis pergerakan Miftachudin dan Edy Kurniawan usai menghadiri sidang putusan praperadilan terhadap Kejari Tegal dan KPK, di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (8/11/2022).
ADVERTISEMENT
TEGAL - Dalam sidang putusan, Selasa (8/11/2022), Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal menolak permohonan praperadilan dari Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) bersama sejumlah aktivis pergerakan terhadap Kejaksaan Negeri Tegal.
ADVERTISEMENT
Meski sudah ditolak dalam putusan pengadilan hingga 2 kali, mereka menyatakan akan kembali menempuh langkah hukum. Yaitu dengan kembali mempraperadilankan Kejari Tegal jika dalam penanganan kasus dugaan Tipikor dana CSR PDAM untuk penanganan pandemi COVID-19 tak kunjung ada kejelasan.
Salah satu aktivis pergerakan, Edy Kurniawan mengatakan, pihaknya bahkan siap mengajukan praperadilan hingga 10 kali. "Ini sudah tiga kali praperadilan. 10 kali pun akan kami lakukan. Agar masyarakat bisa mengetahui bahwa kasus ini belum ada kejelasan," kata Edy.
Edy berharap, melalui proses persidangan di praperadilan, masyarakat bisa mengetahui sudah sejauhmana penanganan kasus yang sedang dilakukan Kejari Tegal. "Kalau kita tiba-tiba datang ke Kantor Kejari Tegal menanyakan perkembangan kasus juga belum tentu dapat keterangan yang jelas," kata Edy.
ADVERTISEMENT
Aktivis lainnya, Miftachudin mengatakan, sejak kasus dugaan Tipikor CSR PDAM masuk tahap penyidikan di awal 2021 namun sampai sekarang belum ada kejelasan.
"Seharusnya ketika bukti-buktinya sudah dianggap cukup bisa segera ditentukan siapa tersangka. Sebaliknya jika memang dianggap tidak cukup bukti Kejaksaan bisa membuat SP3 untuk menghentikan kasus itu," kata Miftah.
Menurut Miftah, pihaknya hanya butuh kejelasan. Pasalnya, kasus tersebut berjalan sudah cukup lama dan menjadi perhatian warga Tegal.
"Intinya kami hanya butuh kejelasan. Apapun hasilnya ya itu kejaksaan. Tapi karena sampai sekarang masih nggantung begini ya inilah alasan mengapa mengajukan permohonan praperadilan," pungkas Miftah.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tegal Wahyu Heri P usai persidangan mengungkapkan bahwa kasus dugaan Tipikor CSR PDAM masih berproses. "Kita masih berproses dari dulu," kata Wahyu singkat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA melaksanakan sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan sejumlah aktivis antikorupsi di Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (8/11/2022).
Dalam praperadilan kali ini, aktivis kembali menggunggat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal atas penanganan dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari CSR (Corporate Social Responsibility) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Dalam putusannya, hakim tunggal Windy Ratna Sari memutuskan menolak gugatan praperadilan. Salah satu pertimbangannya karena para pemohon 2, 3, dan 4 tidak memiliki legal standing.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi yang diajukan termohon mengenai eksepsi terkait legal standing para pemohon. Dalam pokok perkara, satu menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima," demikian petikan putusan yang dibacakan hakim Windy, di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (8/11/2022).
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi gugatan praperadilan dilayangkan 4 pemohon karena Kejari Tegal dinilai lambat dalam penanganan kasus CSR PDAM yang sudah di tahap penyidikan sejak awal 2021 lalu.
Pemohon pertama dari Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) yang diwakili oleh Marselinus Edwin sebagai Ketua Umum, dan Roberto Bellamirno sebagai Sekretaris Umum.
Kemudian pemohon ke-2 Miftachudin, pemohon ke-3 Komar Raenudin, dan pemohon ke-4 Edy Kurniawan Fitrianto. Ketiganya merupakan warga Kota Tegal yang dikenal sebagai aktivis pergerakan.
Sementara sebagai pihak termohon, yakni termohon pertama adalah Kepala Kejari Tegal, kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon ke-2, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai turut termohon 1, dan Jaksa Agung Kejagung RI sebagai turut termohon 2.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui gugatan permohonan praperadilan ini adalah yang kesekian kalinya dan selalu ditolak.
Terakhir hakim Pengadilan Negeri Tegal Endra Hermawan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan dalam sidang putusan 9 September 2021.
Saat itu hakim berpendapat sesuai dengan azas kepastian hukum, proses penyidikan dugaan kasus korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal oleh kejaksaan masih berjalan. (*)