news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Qomar '4 Sekawan' Sudah Jadi Tersangka Sejak 2 Bulan Lalu

Konten Media Partner
25 Juni 2019 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurul Qomar. Foto: Instagram @haji.nurulqomar
zoom-in-whitePerbesar
Nurul Qomar. Foto: Instagram @haji.nurulqomar
ADVERTISEMENT
BREBES - Aktor kawakan sekaligus pelawak, Nurul Qomar, yang juga pentolan grup 'Empat Sekawan' ini ditahan pihak Kepolisian Resor Brebes terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun panturapost, Qomar ditangkap polisi di rumahnya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (24/6). Qomar tiba di Mapolres Brebes sekitar Selasa tengah malam (25/6).
Sebelum ditangkap, Qomar disebut sudah mendapatkan dua kali surat panggilan dari penyidik Tipidter Satreskrim Polres Brebes. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono.
"Dua bulan lalu sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Untuk kemudian kita lakukan penangkapan," ucap Aris Supriyono, Selasa (25/6).
Kapolres menegaskan, dokumen yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah S2 dan ijazah S3. Ijazah yang dipalsukan itu merujuk salah satu perguruan tinggi yang ada di Jakarta.
"Pemalsuan ijazah ini diperuntukan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor di Umus (Universitas Muhadi Setiabudi) Brebes. Dan ijazah S2 dan S3 itu semuanya merujuk perguruan tinggi yang ada di Jakarta," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 263 ayat 3 tentang pemalsuan data. "Untuk ancamannya paling lama selama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Irsyam Faiz