Qomar Diduga Pakai Surat Kelulusan Palsu untuk Syarat Jadi Rektor

Konten Media Partner
25 Juni 2019 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurul Qomar. (Foto: Instagram)
zoom-in-whitePerbesar
Nurul Qomar. (Foto: Instagram)
ADVERTISEMENT
BREBES - Nurul Qomar, pelawak dan mantan anggota grup '4 Sekawan' diduga memakai dokumen palsu untuk syarat menjadi Rektor. Kepala Kepolisian Resor Brebes, AKBP Aris Supriyono, mengatakan dokumen palsu itu berupa surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 yang diduga dipakai Qomar sebagai syarat menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
ADVERTISEMENT
Dokumen kelulusan tersebut merujuk pada sebuah perguruan tinggi di Jakarta.
"Jadi SKL S2 dan S3 yang dipalsukan itu digunakan oleh Nurul Qomar mendaftar syarat sebagai Rektor di Brebes," ucap Aris Supriyono, Selasa (25/6).
Adapun kronologi perkara yang melibatkan aktor kawakan ini terjadi sejak bulan Januari tahun 2017. Saat itu, Nurul Qomar melamar sebagai rektor UMUS dengan menyantumkan SKL program pascasarjana dan doktor di curriculum vitae (CV) miliknya.
Selanjutnya, pada November 2017, saat UMUS akan menggelar wisuda, Nurul Qomar diminta menunjukkan ijazah S2 dan S3 oleh pihak kampus. Namun demikian, yang bersangkutan tak bisa menunjukkan ijazah tersebut.
"Pihak kampus di Brebes pun kemudian mengirim surat kepada kampus Nurul Qomar terkait status dan ijazah yang bersangkutan. Jawaban dari kampus, yang bersangkutan belum lulus baik S2 atau S3. Tapi, memang sedang menempuh studi di sana (Jakarta)," beber dia.
ADVERTISEMENT
Kapolres menyatakan, berkas kasus pemalsuan dokumen ijazah berupa surat keterangan lulus (SKL) yang melibatkan Nurul Qomar sudah lengkap atau P21. "Untuk selanjutnya kita segera serahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes. Saat ini, kita sedang berkoordinasi," kata dia.
Atas kasus tersebut, Nurul Qomar dijerat Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. Dengan ancaman paling lama selama enam tahun penjara.
Reporter: Fajar Eko Nugroho Editor: Irsyam Faiz