Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Dukun Cabul di Tegal Diringkus Polisi

Konten Media Partner
2 September 2021 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Tegal menggelar jumpa pers kasus dukun cabul yang menyetubuhi korban 19 kali hingga hamil.  (Foto: Irsyam Faiz)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Tegal menggelar jumpa pers kasus dukun cabul yang menyetubuhi korban 19 kali hingga hamil. (Foto: Irsyam Faiz)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TEGAL - Pria di Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal yang mengaku sebagai dukun tega menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil. Tak tanggung-tanggung, pria bernama Djaeni alias Zeni Sahara, 66 tahun itu telah melakukan perbuatan itu sebanyak 19 kali.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengungkapkan, pelaku diringkus pada 30 Agustus 2021. Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dari korban, SA, 18 tahun, dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Tersangka ditangkap di Jalan Raya Desa Tanjung Harja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, 30 Agustus lalu," kata Kamis (2/9/2021).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya keris, pedang hingga wayang golek. Peralatan itu digunakan untuk menunjukan kepada korban bahwa tersangka adalah dukun.
Adapun modusnya, pelaku mengaku kepada korban bisa menyembuhkan penyakit dan melancarkan rezeki. Tapi syaratnya, korban harus melakukan ritual persetubuhan dengan pelaku.
"Korban diiming-imingi oleh tersangka jika bersedia berhubungan badan dengannya, maka akan mendapat pekerjaan yang menghasil uang banyak," katanya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menyengsarakan keluarga korban jika menolak ajakannya. Sehingga korban pun takut dengan ancaman itu dan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
"Korban yang saat itu masih di bawah umur (17 tahun) terperdaya dengan rayuan tersangka. Hingga mereka melakukan perbuatan intim. Hubungan layaknya suami istri mereka lakukan sebanyak 19 kali selama 8 bulan dari September 2020-April 2021."
Saat ini kondisi korban tengah hamil 5 bulan. Sementara pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.
Atas kasus ini, Zeni dijerat Pasal 81 Ayat (2) Uu Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP. "Tersangka terancam 15 tahun penjara," kata Arie. (*)