UMUS: Kasus Qomar Ini Serius dan Menodai Dunia Pendidikan

Konten Media Partner
26 Juni 2019 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara UMUS, Tobidin. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara UMUS, Tobidin. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Pihak Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) melalui kuasa hukumnya, Tobidin, menyatakan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Nurul Qomar, merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan. Khususnya bagi jenjang universitas di Brebes serta seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Ini perkara yang serius. Karena sudah mencoreng menodai dunia pendidikan dengan apa yang terjadi. Kami sebagai korban sekaligus pelapor sangat dirugikan," ucap Tobidin di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (25/6).
Pria yang juga kuasa hukum ketua yayasan UMUS, Muhadi Setiabudi, itu menyatakan, pihak kampus serta civitas UMUS prihatin sekaligus mengecam atas perkara tersebut.
Nurul Qomar. (Foto: Fajar Eko)
"Menurut saya, yang dirugikan tak hanya dari pihak UMUS saja. Tapi juga pihak yang dokumen dipalsukan atasnama dalam Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3 yang seolah-olah dikeluarkan oleh pihak kampus disana itu (Jakarta)," jelasnya.
Tobidin menyatakan, perkara dugaan pemalsuan dokumen berupa SKL program S2 dan S3 pertama kali dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Brebes pada bulan Desember 2017 lalu. "Awalnya kita ajukan pengaduan, setelah itu laporan resmi ke Polres," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dengan kasus ini membuat kegaduhan dilingkungan kampus UMUS termasuk para mahasiswa. "Dengan seperti ini, semakin memperjelas apa yang terjadi sebenarnya," pungkasnya.
Sebelumnya Qomar ditangkap polisi terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen. Politikus Partai NasDem yang juga pernah menjadi Rektor UMUS Brebes itu kini berstatus tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Irsyam Faiz