Konten dari Pengguna

UMKM Terdampak Pandemi, Langkah Apa yang Digunakan untuk Membantu?

Patricia Citra Pramesthi
Undergraduate Fiscal Administration Student at Universitas Indonesia
6 Desember 2022 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Patricia Citra Pramesthi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : www.pixabay.com/stevepb
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : www.pixabay.com/stevepb
ADVERTISEMENT
Oleh : Fathya Ashilah Soeryanto, Patricia Citra Pramesthi, Salsabila Rania Syawalia
ADVERTISEMENT
Hampir tiga tahun sejak virus Covid-19 ditemukan pertama kali di Indonesia pada Maret 2020. Wabah penyakit ini telah menyebabkan krisis pada berbagai lini kegiatan masyarakat dan menggoyahkan berbagai sektor usaha. Tidak terkecuali bagi sektor UMKM yang dinilai sangat merasakan dampak akibat menurunnya daya beli masyarakat. Kementerian Dalam Negeri menyatakan hampir semua dari total 64 juta UMKM di Indonesia merasakan penurunan omzet selama masa pandemi. Selain karena konsumsi rumah tangga yang melemah, penurunan tersebut disebabkan karena pembatasan mobilitas yang mengakibatkan sulitnya memperoleh bahan baku dan terhambatnya proses produksi serta distribusi. Padahal, peran UMKM dalam perekonomian di Indonesia sangatlah besar. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat kontribusi UMKM terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) mencapai 60,5% dan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 96,9%.
ADVERTISEMENT
Sadar akan pentingnya peran UMKM dalam PDB, pemerintah tentunya tidak tinggal diam menanggapi hal tersebut, bahkan sebelum pandemi Covid-19 pemerintah turut mendorong UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 dengan menurunkan tarif PPh final bagi UMKM dari 1%, sesuai dengan PP No. 46 Tahun 2013, menjadi 0,5%. Kemudian, pada tahun 2020 terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44 Tahun 2020 yang mengatur bahwa PPh final 0,5% bagi UMKM akan ditanggung oleh pemerintah yang kemudian digantikan oleh PMK No. 86 Tahun 2020.
Tidak berhenti sampai di situ, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diatur mengenai penambahan pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yaitu pasal 7 Ayat (2a) yang mengatur terkait adanya batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi WP OP UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta. Ini berarti WP OP UMKM akan dikenakan pajak apabila peredaran bruto di atas Rp500 juta. Seluruh kebijakan dan insentif ini diberikan oleh pemerintah tentunya demi memulihkan perekonomian negara dengan mendorong sektor UMKM.
ADVERTISEMENT
Namun, pada kenyataannya masih banyak permasalahan yang dialami UMKM sehingga UMKM tidak merasakan dampak yang signifikan atas segala keringanan yang diberikan oleh pemerintah tersebut. Di lapangan, masih banyak UMKM yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sehingga tidak dapat menggunakan insentif tersebut. Selain permasalahan legalitas, banyak juga UMKM yang belum sadar akan kewajiban mereka untuk membayar pajak. Namun, ada juga UMKM yang sudah sadar akan kewajiban perpajakannya tetapi akibat dari administrasinya yang rumit dan pengetahuan mereka terkait perpajakan itu terbatas, tidak jarang akhirnya mereka lebih memilih untuk mengabaikannya. Permasalahan ini dapat timbul akibat kurangnya pemberian wawasan dari pemerintah khususnya yang berada di bidang pajak kepada masyarakat, baik wawasan pajak secara mendalam maupun pelatihan terkait proses pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan mereka.
ADVERTISEMENT
Menanggapi permasalahan yang dialami UMKM, masyarakat pun turut berpartisipasi mencari solusi. Solusi tersebut dapat dilakukan dalam berbagai cara seperti pengabdian masyarakat dengan menyelenggarakan acara yang membahas mengenai beberapa topik. Topik tersebut antara lain, cara untuk digitalisasi usaha, strategi marketing yang baik untuk mempromosikan produk pada pandemi Covid-19, dan program-program lain yang dapat meningkatkan pengetahuan UMKM. Topik pengabdian masyarakat yang tidak kalah penting untuk dilakukan adalah bagaimana perlakuan perpajakan untuk sektor UMKM. Hal ini telah dilakukan secara langsung oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, KOSTAF FIA UI, dalam acara “UMKM Tax Community 2022”. Dalam acara ini, dihadirkan konsultan pajak yang secara langsung membantu UMKM yang mengalami kesulitan mengenai pelaporan dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan usaha mereka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, semakin banyak acara yang diselenggarakan oleh berbagai pihak untuk memperkenalkan dan mempromosikan UMKM. Hal ini dinilai sangat penting mengingat pada masa pandemi, penghasilan yang diterima oleh UMKM menurun secara drastis sehingga tidak mampu melakukan promosi. Dengan disediakannya wadah untuk UMKM, diharapkan dapat memperkenalkan usaha mereka kepada khalayak luas sehingga meningkatkan pendapatan mereka tanpa perlu melakukan pemasangan iklan yang tentunya menambah beban operasional.
Banyaknya langkah yang telah dilakukan oleh masyarakat untuk membantu UMKM dinilai sudah baik. Namun, sayangnya masih banyak perbaikan yang harus dilakukan agar solusi tersebut menjadi lebih baik lagi, seperti diperlukan adanya sosialisasi yang lebih masif lagi. Banyak UMKM yang ada di Indonesia merasa jarang mendapatkan sosialisasi mengenai perpajakan dan pengetahuan lain yang dinilai dapat membantu untuk mengembangkan usaha mereka. Selain itu, diperlukannya sosialisasi melalui media sosial seperti iklan pada platform Youtube, banner-banner di berbagai fasilitas umum dirasa membantu untuk meningkatkan kesadaran UMKM dalam hal tertentu seperti perpajakan.
ADVERTISEMENT
Dengan jumlahnya yang sangat besar, tidak sedikit UMKM yang berharap agar pemerintah, khususnya otoritas pajak dapat lebih aktif dalam mensosialisasikan dan memberikan pelatihan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh UMKM. Pemerintah dapat membuat prosedur pemanfaatan insentif perpajakan yang sederhana dan mudah diaplikasikan agar manfaat dari kebijakan tersebut dapat dirasakan oleh para pelaku UMKM. Masyarakat yang memiliki latar belakang perpajakan, seperti mahasiswa dan akademisi, diharapkan dapat turut membantu melalui kegiatan pendampingan, pemberian webinar, dan sosialisasi yang dikemas secara lebih interaktif. Masyarakat yang tidak berlatar belakang pajak pun juga dapat ikut berpartisipasi dalam mendukung usaha UMKM dengan beralih menggunakan produk dalam negeri, mendatangi event-event UMKM dan berbelanja produk-produk UMKM.
Akhir kata, berbagai upaya untuk membangkitkan UMKM dari kemerosotan usaha akibat pandemi Covid-19 tidak mungkin dapat berjalan jika dilakukan oleh salah satu pihak saja. Diperlukan sinergi dan kolaborasi dari pemerintah, masyarakat, dan UMKM itu sendiri agar upaya-upaya tersebut dapat berjalan dengan lebih efektif. Meningkatnya pendapatan UMKM dan tumbuhnya jumlah UMKM yang berpartisipasi dalam membayar pajak akan turut berperan dalam membantu meningkatkan perekonomian negara. Indonesia pun secara perlahan akan semakin beranjak pulih dari krisis akibat pandemi Covid-19 yang terjadi hampir tiga tahun belakangan ini.
ADVERTISEMENT