Advokat Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Masyarakat: Jangan Sampai Menakuti

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Peradi terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Peradi terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Advokat serta pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Hardjuno mengatakan pengesahan RUU tersebut harus dibarengi dengan jaminan perlindungan terhadap masyarakat.

Ia menyampaikan hal itu merespons desakan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Hardjuno menilai desakan tersebut muncul karena keresahan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan tindak pidana.

“Dan itu yang terpenting di dalam pengesahan yang harus dikawal oleh DPR adalah lembaga orang-orang yang berwenang itu memang betul-betul harus terpercaya. Dalam hal ini kita sama-sama tahu, mungkin kalau saya melihat beberapa waktu terakhir di tanggal 27 Agustus terjadi desakan publik terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset ini,” kata Hardjuno dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).

“Kenapa sih itu terjadi? Menurut saya itu karena masyarakat geram. Bayangkan seorang yang punya kewenangan luar biasa di dalam penanganan tindak pidana, seorang Jampidsus itu diketahui jelas justru menyalahgunakan wewenangnya, tadi pimpinan sampaikan tentang abuse power,” lanjutnya.

Hardjuno pun mengatakan, RUU Perampasan Aset ini jangan sampai menjadi propaganda hingga menimbulkan kekhawatiran untuk masyarakat.

“Tetapi pada saat ini sekarang DPR didesak 15 Desember untuk disahkan, justru kalau saya melihat dari beberapa kawan-kawan dari UI, dari beberapa kampus, mereka justru bertanya kepada saya: ini nanti dampaknya kepada kita pribadi bagaimana?” ujar Hardjuno.

“Jadi jangan sampai ini justru menjadi propaganda, permainan-permainan pihak-pihak yang mendorong, tetapi juga sekarang ini justru menakut-nakuti masyarakat. Makanya konsep yang saya sampaikan di dalam policy paper saya hari ini terkait masalah kepastian hukum, itu yang penting. Di dalam kepastian hukum adalah jaminan perlindungan masyarakat,” lanjut dia.

Karena itu, Hardjuno menilai RUU Perampasan Aset harus mampu menyeimbangkan kebutuhan negara untuk memulihkan aset hasil tindak pidana dengan perlindungan hak masyarakat.

“Jadi RUU Perampasan Aset ini harus memberikan keseimbangan antara kepentingan asset recovery dan perlindungan hak masyarakat ini harus besar,” katanya.

Menurut dia, aset yang nantinya disita dan dikelola melalui mekanisme dalam RUU tersebut juga harus benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ia menilai aspek tersebut perlu diperjelas dalam aturan agar tujuan asset recovery tidak mengabaikan kepastian hukum.

“Karena seyogyanya apa yang nanti disita, dikelola, dan kemudian itu benar-benar diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat, yang terpenting adalah implikasinya terhadap Undang-Undang ini,” ujarnya.

Ia menilai penguatan mekanisme asset recovery tetap dibutuhkan mengingat persoalan korupsi di Indonesia masih menjadi perhatian.

“Asset recovery sebagai kebutuhan sosial dan negara. Kebutuhan terhadap penguatan asset recovery semakin relevan karena kita melihat indeks prestasi korupsi kita ini sangat besar. Kasus-kasus besar belum bisa tertuntaskan dan masyarakat belum jelas terhadap penanganan penuntasan daripada kasus-kasus korupsi,” ujarnya.

“Misalnya kita ambil contoh saja pimpinan, ada satu kasus BLBI yang itu sudah dapat SKL dan kondisinya di dalam penanganan kasus itu sudah diberikan SKPP oleh Kejaksaan. Tapi nyatanya sampai detik hari ini itu yang bersangkutan masih menjadi buron KPK dan masih jadi tersangka KPK. Kenapa itu terjadi? Karena tidak ada kepastian hukum,” sambung dia.

Selain itu, Hardjuno menyoroti persoalan aset yang telah diblokir atau disita penegak hukum. Ia mengatakan terdapat orang yang pernah ia tangani secara hukum dan kemudian terbebas dari status tersangka, tetapi menghadapi persoalan ketika hendak mendapatkan kembali aset yang sebelumnya telah disita atau diblokir.

“Di dalam posisi ini yang terpenting adalah misalnya kita sama-sama tahu, tadi misalnya pimpinan sampaikan, aset 100 miliar disita 10 miliar. Yang terjadi sebetulnya sekarang bukan keadaan itu. Bayangkan orang kalau sudah menjadi tersangka di KPK, asetnya sudah disita, beberapa teman-teman saya yang kebetulan saya tangani, mereka mungkin terbebas dari status mereka sebagai tersangka, tapi yang sulit adalah mereka mengambil aset-aset yang sudah diblokir yang sudah disita oleh penegak-penegak hukum itu,” tuturnya.

Menurut Hardjuno, mekanisme mengenai aset yang telah diblokir atau disita tersebut perlu menjadi salah satu poin yang diperjelas dalam RUU Perampasan Aset.

“Nah itulah yang mungkin di dalam poin-poin penting harus dimasukkan di dalam Undang-Undang Perampasan Aset. Jadi justru sebetulnya Undang-Undang Perampasan Aset ini menjadi jaminan juga kepada terpidana,” katanya.

Ia menegaskan mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya tuntutan pidana tidak serta-merta harus dipandang sebagai tindakan yang sewenang-wenang. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut harus memiliki prosedur yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana itu justru membahayakan negara sewenang-wenang. Justru tidak, tapi ini menjadi sesuatu yang harus transparan dan akuntabel,” pungkasnya.