Akademisi Unair Minta Perlindungan Pihak Ketiga dalam Perampasan Aset

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Akademisi FH UGM dan FH UNAIR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Akademisi FH UGM dan FH UNAIR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman mengusulkan agar pihak ketiga yang memperoleh aset dan beritikad baik mendapat perlindungan hukum. Menurut Taufik, ada kemungkinan suatu aset yang berkaitan dengan tindak pidana sudah berpindah atau berada dalam penguasaan pihak lain.

Dalam kondisi tersebut, pihak ketiga belum tentu mengetahui bahwa aset yang diperolehnya memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

“Untuk yang ke 4, berkaitan dengan pihak ketiga yang mungkin bisa terlibat ataupun bisa masuk ke dalam proses perampasan aset, maka usulan pengaturan yang ke 4, berkaitan dengan pihak ketiga, saya sebutkan bahwa pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset dengan itikad baik, dan tanpa mengetahui atau patut menduga keterkaitan aset dengan tindak pidana, wajib diberikan perlindungan hukum dan tidak dapat dikenai perampasan aset semata-mata karena aset tersebut pernah berada dalam pengawasan pelaku tindak pidana,” jelas Taufik dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

Taufik menjelaskan, pihak ketiga yang beritikad baik harus dibedakan dengan pihak yang memang mengetahui bahwa aset yang dikuasainya berkaitan dengan tindak pidana.

“Jadi ada kemungkinan aset-aset itu mungkin dikuasai oleh pihak ketiga dan pihak ketiga ini kemudian beritikad baik. Pihak ketiga yang beritikad baik ini harus dilindungi. Pembahasan terkait mengenai ini ada di policy brief saya, yaitu berkaitan dengan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, kapan dia dikatakan beritikad baik, dan lain sebagainya,” katanya.

Taufik juga mengusulkan agar orang-orang yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset yang akan dirampas memperoleh hak untuk mengikuti proses tersebut.

“Usulan pengaturan kelima, yaitu terkait mengenai hak untuk pihak-pihak yang berkepentingan, ya. Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, mengajukan bukti, memperoleh bantuan hukum, dan didengar keterangannya, dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan,” kata Taufik.

“Pembahasan terkait mengenai pihak-pihak yang berkepentingan ini saya bahas di dalam policy brief saya, berkaitan dengan due process and equality of arms, bantuan hukum, dan review dan upaya hukum, ya,” lanjutnya.

Taufik mengatakan, pihak yang berkaitan dengan aset yang akan dirampas perlu mendapatkan pemberitahuan yang jelas agar dapat menggunakan haknya dalam proses hukum.

“Di situ saya sebutkan bahwa orang-orang yang berkaitan dengan aset yang kemudian nanti yang akan dirampas itu harus dijamin bahwa mereka telah diberikan notice yang jelas, ya, dan dan ada beberapa hal lagi yang sudah saya sebutkan dalam policy brief saya,” tuturnya.

Waka Komisi III Tak Setuju

Akan tetapi, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tak setuju dengan usulan agar pihak ketiga yang memperoleh aset mendapat perlindungan dalam proses perampasan. Menurut Sahroni, seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana harus ditarik dahulu untuk kemudian dibuktikan di pengadilan.

“Jadi, tidak ada yang boleh dilindungi bilamana tindak pidana dilakukan terkait dengan pihak mana pun, mau ketiga, empat, lima, saya berpendapat tidak setuju. Tetap tarik dulu untuk membuktikan proses perampasan aset di pengadilan nanti. Jadi, itu mencakup ruang besar,” kata Sahroni.

Menurut dia, pihak ketiga tidak semestinya langsung dikecualikan dari proses perampasan aset hanya karena mengaku tidak mengetahui asal-usul aset tersebut.

“Jadi kalau nanti ini, misalnya keluar, wah ini ada pihak ketiga yang dilindungi, wah celaka nih ntar. Ntar asumsi masyarakat bilang, wah enak ya, berarti kalau udah diketahui oleh pihak ketiga, bahwa tindak pidana, pihak ketiganya dilindungi,” ujarnya.

Karena itu, Sahroni menegaskan pihak ketiga yang berkaitan dengan aset tersebut tetap perlu terlebih dahulu menghadapi proses hukum. Nantinya, pengadilan yang menentukan apakah aset tersebut memang harus dirampas atau tidak.

“Nah, ini debatable-lah. Tapi saya mencakup apa yang Bapak Taufik sampaikan ini, wah kalau ini saya sih enggak setuju. Karena kalau pihak 3, 4, 5, 6 hajar dulu, pengadilan nanti baru putusan. Putusin benar atau tidak aset yang dipegang sama dia, kalau bener baru tarik, gitu,” kata Sahroni.