Anggota Komisi III Dukung Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Bimantoro Wiyono mendukung langkah Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera.
Ia meminta penyidik tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Bimantoro mengapresiasi langkah Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya yang telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
“Saya mendukung penuh Polri untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi telusuri siapa pun yang terlibat, baik sebagai aktor utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga turut membantu menyamarkan aset hasil tindak pidana,” tegas Bimantoro dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Ia menilai pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan dalam proses penyidikan.
Bimantoro juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi maupun menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi, menghalangi, atau menghambat proses penegakan hukum. Biarkan penyidik bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Bimantoro, dugaan korupsi di sektor ketenagalistrikan memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar kerugian keuangan negara.
“Blackout bukan sekadar padamnya aliran listrik. Aktivitas ekonomi terganggu, dunia usaha mengalami kerugian, pelayanan publik terhambat, hingga masyarakat harus menanggung dampak dalam kehidupan sehari-hari,” kata Bimantoro.
“Seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana ini harus dihitung secara komprehensif sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” lanjutnya.
Ia menegaskan praktik korupsi harus dipandang sebagai kejahatan yang berdampak langsung terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.
“Korupsi bukan sekadar kehilangan uang negara, tetapi menghilangkan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik. Karena itu, setiap praktik korupsi, terlebih yang terjadi di sektor strategis, harus ditindak secara tegas agar tidak terus merugikan rakyat,” tegasnya.
Bimantoro menambahkan, apabila dalam penyidikan ditemukan unsur tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Menurutnya, aset hasil kejahatan juga perlu dirampas sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
“Korupsi di sektor strategis adalah kejahatan yang merampas hak masyarakat. Karena itu, saya mendukung penuh Polri untuk mengusut tuntas perkara ini, mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, serta memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Masyarakat menunggu penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan,” tutup Bimantoro.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di delapan lokasi, termasuk kafe de’Clan dan Koin Money Changer. Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan atas tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi, antara lain kasus blackout batu bara PLN, Asabri-Jiwasraya, dan kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa operasi dilakukan dengan joint investigation untuk menangani tiga perkara besar tersebut.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” kata Totok, Rabu (8/7).
Terkait kasus blackout batu bara PLN, saat ini, Kortastipidkor Polri tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada PLTU tahun 2016-2026 serta pencucian uang yang diduga menyertainya. Penyidikan sudah mulai dilakukan sejak 4 Juli 2026.
