Baleg Ungkap Beda Badan Baru BRAN dan ATR/BPN dalam Selesaikan Konflik Agraria

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan tugas Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria dirancang untuk menjadi lembaga yang memimpin penyelesaian konflik agraria.
Iman mengatakan BRAN nantinya memiliki posisi berbeda dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ahmad menjelaskan BRAN akan menjadi leading sector dalam penanganan konflik agraria dan memimpin pelaksanaan reforma agraria secara langsung di bawah Presiden. Sementara itu, kementerian/lembaga terkait, termasuk ATR/BPN, nantinya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan BRAN.
“BRAN itu jadi leader ya dalam menangani konflik agraria. Jadi selama ini kan persoalan reformasi agraria itu kadang nggak berjalan mulus karena satu, soal regulasinya beda-beda. Yang kedua, ada semacam harus diakui ego sektoral di antara kementerian. Nah BRAN ini diharapkan bisa menjadi lembaga yang bisa mengakselerasi dan memimpin reforma agraria langsung di bawah presiden gitu,” jelas Iman saat dihubungi kumparan, Kamis (10/9).
Menurut Iman, pembentukan BRAN didorong persoalan konflik agraria di Indonesia yang hingga kini belum tuntas. Ia menilai pelaksanaan land reform di Indonesia masih berjalan lambat dibandingkan sejumlah negara lain.
“Ini kan problemnya memang konflik agraria ini kan kita belum tuntas ya, belum selesai. Padahal di negara-negara lain mereka rata-rata sudah land reform-nya sudah jalan,” katanya.
“Negara kesejahteraan itu, pastilah land reform-nya sudah selesailah. Nah di Indonesia agak lambat sebenarnya, kita melakukan land reform. Nah karena itu BRAN ini diharapkan bisa jadi badan yang tugasnya fokus menangani konflik-konflik struktural. Konflik-konflik agraria,” sambung dia.
Iman mengatakan BRAN nantinya tidak hanya berfungsi mengoordinasikan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan persoalan agraria. BRAN akan menjadi pemimpin dalam penyelesaian konflik dan memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan yang kemudian harus dijalankan kementerian atau lembaga terkait.
“Dan tentu ini juga amanat dari pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 dan Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria tahun 60. Jadi, itu jadi basis pemikiran kenapa BRAN ini harus ada. Nah, ketika BRAN sudah memberikan keputusan, otomatis kementerian atau lembaga terkait harus bisa menjalankan keputusan BRAN begitu. jadi sudah nggak ada diskusi lagi, kemudian memperdebatkan regulasinya gitu loh,” jelasnya.
Dengan posisi tersebut, Ahmad menegaskan BRAN nantinya menjadi leading sector, termasuk ketika konflik agraria melibatkan kementerian seperti ATR/BPN.
“Iya. Jadi leading sektornya nanti BRAN. Nah kita kan ingin reforma agraria itu secara signifikan bisa jalan lah di Indonesia ini. Supaya kedaulatan rakyat dan kesejahteraan rakyat itu yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 45, termasuk juga Undang-Undang Pokok Agraria. Itu bisa jalan. Sekarang ini kan aturannya nggak jalan,” ungkap Ahmad.
Ahmad menilai salah satu persoalan dalam pelaksanaan reforma agraria selama ini adalah adanya perbedaan aturan dan kewenangan antarkementerian.
“Maksudnya nggak jelas antara Kehutanan sama ATR, beda-beda aturannya gitu loh. Contoh banyak sekali kasus-kasus yang terjadi ya. Misalnya ada teman saya yang bilang di daerah dia ada tanah yang sudah SHM, kemudian 10 atau berapa tahun kemudian ternyata muncul HGU, Hak Guna Usaha,” tutur Iman.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan yang dapat memicu konflik agraria.
“Ini kan berarti konflik agraria, kok bisa tanah orang kok dibikin HGU gitu kan. Ini akarnya kan bisa dari entah petanya salah, nggak akurat, ngawur. Entah ada yang nakal gitu kan,” ucapnya.
Menurutnya, apabila RUU Pengaturan Reforma Agraria nantinya telah disahkan dan BRAN dibentuk, persoalan-persoalan semacam itu akan menjadi salah satu hal yang ditangani badan tersebut.
Iman menyebut konflik agraria juga dapat terjadi ketika kegiatan usaha menggunakan lahan milik warga atau masyarakat adat.
“Misalnya area pertambangan atau sawit yang katakanlah misalnya memakai, menggunakan lahan warga, masyarakat adat. Nah ini kita harus selesaikan. bukan berarti, kita ingin bahwa reformasi agraria itu benar-benar dijalankan secara konsekuen gitu loh,” ucapnya.
Ia mengatakan penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan land reform menjadi bagian penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Tidak mungkin negara kita ini menjadi negara yang kalau bahasa orang welfare state kalau nggak ada land reform itu mustahil. Itu mustahil. Nah kesejahteraan rakyat itu harus bermula dari ada land reform,” kata Iman.
“Misalnya ada orang yang punya jutaan izin lahan, itu kan sementara petani kita yang gurem jumlahnya makin meningkat gitu. Itu bentuk ketidakadilan yang maksudnya perlu negara mengintervensi demi menjalankan undang-undang dasar untuk kesejahteraan rakyat,” sambungnya.
Meski demikian, Iman mengatakan pelaksanaan reforma agraria juga harus memperhatikan keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, redistribusi lahan untuk masyarakat dan penciptaan iklim usaha yang sehat harus berjalan beriringan.
“Tentu ini juga kita harus berpikir dua sisi ya. Satu untuk kesejahteraan rakyat, ada redistribusi lahan, untuk rakyat yang lahannya konflik tadi. Yang kedua, iklim usaha juga sehat. Jadi dua-duanya harus kita pikirkan bisa berjalan dengan seimbang,” pungkas dia.
