Bobby soal Ijazah SMA Gibran: Sekalian Saja Permasalahkan Gelar Sarjananya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, di dampingi sejumlah OPD, menjamu makan siang bersama para Qori dan Qoriah asal Sumatera Utara yang merupakan juara MTQ Nasional XXXI tahun 2026 di anjungan lantai 9 Kantor Gunernur, Rabu (30/9/2026). Foto: Diskominfo Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, di dampingi sejumlah OPD, menjamu makan siang bersama para Qori dan Qoriah asal Sumatera Utara yang merupakan juara MTQ Nasional XXXI tahun 2026 di anjungan lantai 9 Kantor Gunernur, Rabu (30/9/2026). Foto: Diskominfo Sumut

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti kepemilikan ijazah SMA Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Bobby mengatakan, Gibran sudah lulus S1.

Kemudian ia pun mempertanyakan mengapa ijazah S1 Gibran juga tidak dipermasalahkan.

Hal itu diungkapkan Bobby, karena isu ijazah S1 pada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) juga dipermasalahkan.

"Ya, mas Gibran setahu saya sarjana ya. Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Ini mas Gibran yang dipermasalahkan (SMA), saran saya sekalian aja dipermasalahkan sarjananya," kata Bobby saat ditemui di kantor Gubernur Sumut, Jumat (9/10).

Bobby Soal Isu Pemakzulan Gibran, Masyarakat Diutamakan Dulu

Di samping itu, Bobby juga mengatakan terkait isu pemakzulan Gibran harus mengutamakan kepentingan masyarakat terlebih dahulu. Katanya, masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan.

"Wah itu ya (pemakzulan Gibran), hari ini yang perlu kita pikirkan itu masyarakat ya. Masyarakat hari ini masih banyak yang kondisinya kesulitan. Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Saya rasa yang harus diutamakan itu," imbuh Bobby.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. Sebab, penggugat dinilai tidak punya kedudukan hukum.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Gugatan ini diajukan oleh Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya.

Momen Cawapres Gibran Rakabuming Raka keretaan bareng Wali Kota Medan Bobby Nasution dari Bandara Kualanamu menuju Kota Medan. Foto: Tim Media Bobby

Mereka menilai terdapat indikasi dan bukti awal bahwa pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga diduga manipulatif. Mereka mendalilkan, tidak pernah ditunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat, sementara Surat Keterangan Penyetaraan tamat SMK dinilai tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma.

Para Pemohon pun menilai ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran

Meski permohonan ini tidak diterima, tetapi MK tetap mempertimbangkan pokok perkara. Hasilnya, MK sepakat bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA yang jadi dasar untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.

Gibran disebut mendaftarkan penyetaraan SMA melalui pelayanan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.

Menurut MK, dalam mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah, salah satu dokumen yang dijadikan dasar adalah scan ijazah/diploma/sertifikat/dokumen hasil belajar sesuai jenjang yang ingin disetarakan atau surat keterangan yang menunjukkan telah tamat belajar. Namun, MK tidak menemukan Gibran memiliki hal tersebut.